Perkara praperadilan sendiri digelar di PN Jaksel siang tadi. Sidang putusan yang dihadiri kuasa hukum Paulus dan pihak KPK itu berlangsung sekitar pukul setengah tiga sore.
Hakim tunggal Halida Rahardhini dengan tegas menolak gugatan yang diajukan. Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dalam hal ini Paulus Tannos "tidak dapat diterima".
Alasannya? Gugatan itu dinilai prematur, atau dalam istilah hukumnya "absentia in objecto". Intinya, Paulus belum ditangkap oleh penegak hukum. Statusnya masih buron, dan KPK sendiri sudah terbitkan red notice untuk namanya.
Faktanya, hingga detik ini Paulus Tannos masih berada di Singapura. Proses ekstradisinya sendiri belum juga kelar. Karena itulah, hakim berpendapat dia belum punya hak untuk mengajukan praperadilan. Putusan ini seperti angin segar bagi KPK untuk terus mengejar.
Artikel Terkait
Akses Medan-Aceh Tamiang Mulai Dibuka, Distribusi Bantuan Dipercepat
Menteri LHK Beri Tenggat Tiga Bulan untuk Usut Gelondongan Kayu Banjir Sumut
Dua Napi Belanda Divonis Mati dan Seumur Hidup Segera Dipulangkan ke Negeri Kincir Angin
Menteri Lingkungan Hidup Ungkap Penyebab Banjir Sumatera: Hujan Ekstrem dan Lanskap yang Sakit