Perkara praperadilan sendiri digelar di PN Jaksel siang tadi. Sidang putusan yang dihadiri kuasa hukum Paulus dan pihak KPK itu berlangsung sekitar pukul setengah tiga sore.
Hakim tunggal Halida Rahardhini dengan tegas menolak gugatan yang diajukan. Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dalam hal ini Paulus Tannos "tidak dapat diterima".
Alasannya? Gugatan itu dinilai prematur, atau dalam istilah hukumnya "absentia in objecto". Intinya, Paulus belum ditangkap oleh penegak hukum. Statusnya masih buron, dan KPK sendiri sudah terbitkan red notice untuk namanya.
Faktanya, hingga detik ini Paulus Tannos masih berada di Singapura. Proses ekstradisinya sendiri belum juga kelar. Karena itulah, hakim berpendapat dia belum punya hak untuk mengajukan praperadilan. Putusan ini seperti angin segar bagi KPK untuk terus mengejar.
Artikel Terkait
Momen Haru Prabowo dan Obrolan Akrabnya dengan Jokowi di Pernikahan Sekpri
Sidang Perdana Kasus Sertifikasi K3: Mantan Wamen Noel dan 10 Terdakwa Lainnya Hadapi Dakwaan
Panggung Isra Mikraj Banyuwangi Berujung Polemik: Hiburan Usai Acara Dinilai Abaikan Kesakralan
Anggota DPR Desak Transparansi Penyelidikan Jatuhnya Pesawat KKP di Bulusaraung