Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos, Gugatan Dinilai Prematur

- Selasa, 02 Desember 2025 | 16:40 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos, Gugatan Dinilai Prematur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dinilai mengajukan permohonan yang prematur, atau dalam istilah hukumnya, error in objecto. Intinya, hakim merasa gugatannya belum saatnya diajukan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim tunggal Halida Rahardhini di ruang sidang, Selasa (2/12/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menekankan satu poin kunci: Paulus Tannos hingga kini belum ditangkap oleh aparat penegak hukum Indonesia. Penangkapannya dilakukan oleh otoritas Singapura.

Halida menjelaskan alasan penolakan itu dengan cukup rinci.

"Hakim berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh negara Singapura, berdasarkan professional arrest menurut hukum mereka. Ini bukan penangkapan yang dilakukan oleh KPK atau aparat kita berdasarkan KUHAP Pasal 17 dan 18," ucap Halida.

Dengan kata lain, kasusnya dianggap berada di luar lingkup wewenang pengadilan praperadilan di Indonesia. Aturan yang jadi acuan adalah Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.

"Maka, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup yang diatur aturan tersebut. Permohonan ini error in objecto dan prematur untuk diajukan di sini," jelasnya lebih lanjut.

Alhasil, permohonan Tannos dinyatakan tak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menegaskan batasan yurisdiksi praperadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan penangkapan oleh pihak asing.

Sebelumnya, sidang telah mendengar berbagai argumentasi. Namun, pada akhirnya, hakim tetap pada pendiriannya. Gugatan itu dinilai belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih jauh.

"Mengadili, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Halida.

Keputusan ini tentu menjadi pukulan bagi pihak pengacara Tannos. Di sisi lain, KPK sebagai termohon bisa sedikit bernapas lega. Proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP yang sempat menghilang ini, akan terus berlanjut dengan mekanisme lain.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar