Polri Tegaskan Pengawalan Tetap Jalan, Sirine Hanya untuk Situasi Prioritas

- Selasa, 02 Desember 2025 | 14:20 WIB
Polri Tegaskan Pengawalan Tetap Jalan, Sirine Hanya untuk Situasi Prioritas

Meski penggunaan sirine rotator untuk kendaraan dinas sempat dibekukan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kegiatan pengawalan tetap berjalan. Menurutnya, aturan main soal ini sebenarnya sudah jelas di dalam Undang-Undang. Hanya saja, kini penerapannya lebih selektif.

"Pengawalan dan bunyi rotator sirene itu sudah diatur dalam Undang-Undang," ujar Agus kepada awak media, Selasa (2/12/2025).

Namun begitu, dia melanjutkan, "Penggunaan sirene itu prioritas. Jadi tidak harus digunakan pada saat di kesibukan masyarakat, dan pengawalan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang."

Intinya, sirene dan lampu strobo hanya akan diaktifkan dalam situasi yang benar-benar mendesak atau untuk kepentingan prioritas tertentu. Kebijakan ini, dijelaskan Agus, juga bertujuan mengurangi polusi suara yang kerap mengganggu kenyamanan warga, khususnya di kota besar macam Jakarta yang lalu lintasnya sudah sangat padat.

"Ketika ada pengawalan yang mungkin berada di tengah-tengah keramaian itu juga mengganggu," katanya.

"Mengganggu kebisingan termasuk juga mengganggu di lalu lintas. Sehingga pelaksanaan pengawalan, itu tetap dilakukan. Namun demikian penggunaan sirene, setrobo, ini adalah selektif prioritas pada pejabat-pejabat tentu," imbuh Irjen Agus.

Yang menarik, dia menyebut Presiden Prabowo Subianto sendiri memberi contoh dengan tak lagi memakai sirine rotator saat melintas. Hal ini diharapkannya bisa diikuti oleh semua pihak.

"Bahkan, mohon maaf, Pak Presiden pun juga tidak menggunakan 'tot tot wuk wuk' WUKWUK lagi, ini juga luar biasa," jelas Agus dengan nada semangat.

"Ini memberi contoh pada kita semuanya termasuk pejabat-pejabat DPR RI juga sudah tidak pakai wukwuk dan lain sebagainya. Termasuk juga pejabat-pejabat negara, ini luar biasa. Karena memang kita harus menuju ke Indonesia yang lebih tertib, karena lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa."

Lantas, seperti apa kriteria 'selektif prioritas' itu? Agus membeberkan, itu berlaku untuk tugas-tugas khusus yang sifatnya mendesak atau terkait kenegaraan. Bukan untuk urusan rutin seperti berangkat kerja.

"Jadi kalau orang mau ke kantor, ya tidak usahlah harus tergesa-gesa pakai sirene," tegasnya.

"Jadi selektif prioritas itu pada tugas-tugas tertentu, tugas-tugas ke negara termasuk juga pada saat kita mengawal mungkin atase, tamu-tamu negara, itu pasti diperbolehkan, dan memang itu ada ketentuannya."

Di sisi lain, Agus mengaku Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan merespons aspirasi masyarakat. Dia merasa lega karena langkah pembekuan sementara sirine ini mendapat sambutan positif, bahkan dukungan dari DPR RI.

"Polri saat ini kan merespons apa yang menjadi kehendak masyarakat, bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik," pungkasnya.

Kebijakan ini, tutup Agus, masih bersifat sementara dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya di lapangan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar