Yang bikin mata terbelalak, uang kredit yang seharusnya untuk perusahaan malah dipakai buat hal lain. Main judi, salah satunya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," tegas Asep.
Sebelum Hendarto, KPK ternyata sudah menjerat lima tersangka lain. Mereka terlibat dalam kasus kredit fiktif ini. Ada Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy, lalu Jimmy Masrin (JM) dari PT Caturkarsa Megatunggal, dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy yang sudah ditahan sejak Maret lalu.
Tak berhenti di situ, dua petinggi LPEI juga ikut tersangkut: Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS). Untuk keduanya, KPK belum melakukan penahanan.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, LPEI ternyata memberikan kredit kepada 11 debitur. Nilainya fantastis. Potensi kerugian negara dari skema ini ditaksir mencapai Rp 11,7 triliun. Angka yang sungguh tak main-main.
Artikel Terkait
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Anggaran Pendidikan
Rumah Anggota DPRD Bogor di Cisarua Nyaris Dibobol Maling Saat Sahur
Israel Serang Situs Militer Iran, Langit Negeri Mullah Ditutup Total
BNI Siapkan Rp24 Triliun untuk Antisipasi Transaksi Ramadan-Lebaran 2026