Senjata inilah yang dipakai FG untuk menakut-nakuti korbannya. Bahkan, tak cuma untuk ancaman, dia juga memukul leher dan kepala NG dengan benda keras itu sebelum memaksanya membuka pakaian. Sungguh tindakan yang tak bisa dimaafkan.
Di sisi lain, terungkap pula bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan kejahatan itu. Jauhari menambahkan, "Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian."
Buktinya pun nyata. Polisi menyita sabu dari dompet FG, dan hasil tes urinenya pun positif narkoba.
FG akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari, tanggal 23 November. Lokasinya di sebuah kamar kontrakan di Cilodong, Depok. Saat ditangkap, pelaku sedang beristirahat bersama keluarganya. Kini, dia dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah Digital 2026 Sudah Rilis, Ini Cara Mengeceknya
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Restui Usulan Relaksasi
Taksi Listrik Ngamuk, Hancurkan Restoran Ayam Goreng di Tangerang
Menteri Tito Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Bangun Kembali Rumah