Seorang personal trainer di sebuah gym Semarang, berinisial IP (33), kini berstatus tersangka. Dia diduga kuat telah memerkosa seorang gadis yang masih di bawah umur. Laporan pertama datang dari orang tua korban, seorang pria berusia 58 tahun, yang melaporkan kejadian itu ke Polres Semarang.
AKP Bodia Teja Lelana, selaku Kasat Reskrim Polres Semarang, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masuk pada Rabu pagi, 19 November 2025. Menariknya, penangkapan tersangka berhasil dilakukan di hari yang sama. Cukup cepat.
“Ayah korban melaporkan pada Rabu pagi 19 November 2025 lalu, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Ambarawa, IP (33) yang sehari-hari bekerja sebagai personal trainer pada salah satu tempat kebugaran di Bawen,”
jelas Bodia melalui keterangan tertulis.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Media Mitra Strategis, Minta Jajaran Responsif Terhadap Pemberitaan
Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah Prabowo
BNN dan Bea Cukai Amankan 4.080 Butir Ekstasi di Kos-kosan Bekasi
PetFuria dan Unair Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Standar Industri Perawatan Hewan