Suasana di tubuh PBNU sedang tidak tenang. Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, mendapat desakan untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum. Permintaan itu bukan datang dari sembarang orang, melainkan dari Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU sendiri, seperti tertuang dalam Risalah Rapat Harian Syuriah yang beredar luas.
Dokumen yang ditandatangani langsung oleh KH Miftachul Akhyar itu berisi keputusan tegas. Rapat yang digelar Kamis lalu itu memberi waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri secara sukarela.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," bunyi poin pertama keputusannya.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya, tanpa basa-basi.
Namun begitu, Gus Yahya sama sekali tidak gentar. Ia menampik tuntutan tersebut dengan argumen yang jelas. Menurutnya, rapat harian syuriah tidak punya kewenangan untuk memecat seorang ketum. Semua harus merujuk pada aturan main organisasi yang berlaku.
"Nah karena memang apabila dikaitkan dengan pemberhentian mandataris maka rapat harian syuriah tidak memiliki legal standing karena rapat harian syuriah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris itu masalahnya," tegasnya dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Di tengah situasi yang memanas, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mencoba menenangkan suasana. Ia mengimbau seluruh kader dan warga NU untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Baginya, ini hanyalah dinamika internal organisasi yang wajar terjadi.
"Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman," ujar Gus Ipul.
Artikel Terkait
Kasasi Ditolak, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Sah
Menteri Koperati Soroti Peran Gen-Z Dongkrak Ekonomi Desa
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA
Kemenag Buka Lowongan Petugas Kesehatan Haji 2026, Cek Formasinya