KPK Periksa Sekjen Kemenkes Terkait Proyek Quick Win RSUD Kolaka Timur

- Sabtu, 22 November 2025 | 20:45 WIB
KPK Periksa Sekjen Kemenkes Terkait Proyek Quick Win RSUD Kolaka Timur
Kasus Korupsi RSUD Koltim: Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK

Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, fokus pemeriksaan adalah pada peran Andi dalam Program Hasil Terbaik Cepat atau yang kerap disebut Quick Win Presiden. "Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini," jelas Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Selain Andi, ada satu nama lagi yang turut diperiksa pada Jumat (21/11) kemarin di Gedung Merah Putih KPK. Thian Anggy Soepaat, yang berstatus sebagai staf gudang sebuah KSO, juga menghadiri pemanggilan yang sama.

Soal Thian, KPK punya tujuan berbeda. "Sedangkan saksi TAS, didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.

Kasus yang mengguncang ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di tiga lokasi sekaligus: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Dari OTT itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah Abdul Azis (Bupati Koltim periode 2024-2029), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek), serta dua pihak swasta: Deddy Karnady dari PT PCP dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

Yang cukup mengejutkan, KPK menduga ada permintaan commitment fee yang sangat besar dalam proyek senilai Rp 126 miliar ini. Abdul Azis, sang Bupati, diduga meminta fee sebesar Rp 9 miliar. Dari jumlah fantastis itu, dugaan sementara sekitar Rp 1,6 miliar disebut sudah berpindah tangan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar