Di sisi lain, praktik semacam ini juga melanggar ketentuan undang-undang. Gus Fahrur mengingatkan bahwa UU Perkawinan mewajibkan setiap pernikahan untuk dicatatkan. "Dari segi keamanan itu sangat berbahaya," tegasnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. "Karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada yang data real, tidak ada hak-hak yang bisa dituntut dan seterusnya."
Kerugian bagi perempuan dalam skema ini sangat nyata. Gus Fahrur juga menyoroti potensi lain yang mengintai: prostitusi terselubung. "Makanya itu akan sangat merugikan kepada pihak perempuan. Jadi sebaiknya itu dihindari," katanya. "Dan di situ rawan juga terjadi penipuan. Karena kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali merupakan prostitusi terselubung, itu juga berbahaya."
Ia menyayangkan keras komersialisasi status nikah siri di ruang publik. Menurutnya, ini adalah pelanggaran hukum yang seharusnya bisa ditindak oleh kepolisian. "Itu melanggar Undang-Undang Pernikahan. Artinya itu bisa terkena delik semacam prostitusi atau perdagangan orang kalau sudah sifatnya dikomersilkan," imbuhnya.
Lihat juga video terkait: Polemik Nikah Siri Online di Gresik
Artikel Terkait
Muhammadiyah Soroti Jasa Nikah Siri: Komodifikasi Agama yang Kian Marak
Imparsial Soroti Penyimpangan TNI di Tambang Ilegal Bangka
Ricuh Malam di Bogor, Pelajar Pesta Kemenangan Diserang Gerombolan Tak Dikenal
HNW Tegaskan Konstitusi dan Palestina adalah Harga Mati Indonesia