Layanan nikah siri yang belakangan ramai di media sosial dinilai sangat berbahaya. Pernyataan ini datang dari Ahmad Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, selaku Ketua PBNU Bidang Keagamaan. Menurutnya, dalam perjanjian semacam ini, pihak perempuanlah yang paling berpotensi dirugikan.
Video penawaran jasa itu sendiri sudah ditonton lebih dari 250 ribu kali di TikTok. Mereka mengklaim prosesnya mudah, tanpa repot menyewa gedung atau restoran. Tapi, di balik kemudahan itu, tersimpan risiko besar.
Gus Fahrur menegaskan dengan tegas, pernikahan siri tidak memiliki ikatan pertanggungjawaban secara hukum. "Waduh itu berbahaya ya," ujarnya ketika dihubungi Sabtu (22/11/2025). "Jadi nikah siri itu tidak ada pertanggungjawaban hukum. Artinya itu rawan terjadi kerugian yang tidak bisa dituntut di pengadilan karena kan tidak tercatat."
Tanpa catatan resmi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban tidak punya dasar untuk membawanya ke meja hijau.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Menangis Saat Akui Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba
Dapur Gizi di Sragen Dipaksa Pindah Usai Berdampingan dengan Kandang Babi
Generasi Z Paling Kencang Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
SPPG di Sragen Dipindahkan Usai Protes Berdampingan dengan Peternakan Babi