"Mereka kami periksa terkait dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur," kata Budi dalam kesempatan terpisah.
Rumah dinas itu sendiri sebelumnya telah disegel tim KPK usai Abdul Wahid ditangkap. Tapi, saat penyidik kembali, mereka menemukan segelnya sudah rusak. KPK pun mengingatkan semua pihak untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.
Lantas, apa sebenarnya kasus yang menjerat Wahid? Intinya, dia diduga meminta 'fee' atau 'jatah preman' sebesar Rp 7 miliar dari bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee ini terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Wahid bahkan disebut mengancam jika uang itu tidak disetor. Setoran itu sendiri diduga sudah dilakukan tiga kali: Juni, Agustus, dan November 2025. Uang hasil pungli itu rencananya akan dipakai Wahid untuk lawatan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lain: Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Wahid) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau). Kasus ini masih terus berkembang.
Artikel Terkait
Bhayangkara FC Hajar Semen Padang 4-0 di Lanjutan Liga Super
Aksi Solidaritas Tual Ricuh, Pagar Mapolda DIY Rusak
Presiden Prabowo Tiba di Amman, Dijemput Langsung Putra Mahkota Yordania
Chris Hemsworth Pertahankan Tato Dr. Seuss Usai Protes Spontan Putrinya