Polisi akhirnya mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Yang mengejutkan, dalang di balik peristiwa ini ternyata adalah mantan sopir sang hakim sendiri, Fahrul Aziz Siregar, yang sudah tak bekerja lagi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi hal itu dalam jumpa pers Jumat (21/11/2025). "Tersangka utamanya adalah FA, mantan sopir korban," ujarnya tegas.
Menurut Calvijn, Fahrul Aziz bertindak sendiri saat membakar rumah. Karena sudah lama bekerja, pelaku sangat paham dengan situasi rumah dan lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Gugatan Vidi Aldiano Ditolak, Hakim Soroti Cacat Formil
Warga Geram, Debt Collector Diamuk Massa Gara-gara Aksi Ambil Paksa Motor di Depok
Komdigi Peringkat Tiga Kementerian Terbaik, Buktikan Terobosan Digitalisasi Berbuah Manis
Waspada! Tumpukan Sampah dan Retakan Tanah Ancam Jalur Kereta Manggarai-Sudirman