Polisi akhirnya mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Yang mengejutkan, dalang di balik peristiwa ini ternyata adalah mantan sopir sang hakim sendiri, Fahrul Aziz Siregar, yang sudah tak bekerja lagi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi hal itu dalam jumpa pers Jumat (21/11/2025). "Tersangka utamanya adalah FA, mantan sopir korban," ujarnya tegas.
Menurut Calvijn, Fahrul Aziz bertindak sendiri saat membakar rumah. Karena sudah lama bekerja, pelaku sangat paham dengan situasi rumah dan lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Dasco Desak BPS: Data Kerusakan Pascabencana Harus Rampung dalam Satu Minggu
Video Curhat Pekerja PJU Bogor: Gaji Rp 20 Juta Mandek, Dishub Klaim Sudah Bayar
KPK Gerebek Kantor Pajak Jakarta Utara, Uang Ratusan Juta Diamankan
Warga Sarinah Sambut JPO Baru: Bukan Cuma Aman, Tapi Harus Jadi Ikon