Polisi akhirnya mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Yang mengejutkan, dalang di balik peristiwa ini ternyata adalah mantan sopir sang hakim sendiri, Fahrul Aziz Siregar, yang sudah tak bekerja lagi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi hal itu dalam jumpa pers Jumat (21/11/2025). "Tersangka utamanya adalah FA, mantan sopir korban," ujarnya tegas.
Menurut Calvijn, Fahrul Aziz bertindak sendiri saat membakar rumah. Karena sudah lama bekerja, pelaku sangat paham dengan situasi rumah dan lingkungan sekitar.
Di sisi lain, tiga tersangka lain turut diamankan. Mereka adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
"Dia tahu betul seluk-beluk kompleks dan rumah korban," tambah Calvijn, menegaskan motif pelaku memanfaatkan pengetahuan lamanya.
Peristiwa mencemaskan itu sendiri terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 11.18 WIB. Api melalap bagian kamar Khamozaro di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan. Suasana mencekam sempat menyelimuti kawasan perumahan yang biasanya tenang itu.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik