Polisi akhirnya mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Yang mengejutkan, dalang di balik peristiwa ini ternyata adalah mantan sopir sang hakim sendiri, Fahrul Aziz Siregar, yang sudah tak bekerja lagi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi hal itu dalam jumpa pers Jumat (21/11/2025). "Tersangka utamanya adalah FA, mantan sopir korban," ujarnya tegas.
Menurut Calvijn, Fahrul Aziz bertindak sendiri saat membakar rumah. Karena sudah lama bekerja, pelaku sangat paham dengan situasi rumah dan lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Pengemudi Vellfire Pakai Plat Palsu Pukul Petugas SPBU, Ditangkap Polisi
Pemerintah Iran Akui Hak Demo Mahasiswa, tapi Ingatkan Garis Merah Tak Boleh Dilanggar
Bank Mandiri Sediakan ATM Pecahan Kecil untuk Permudah Penarikan THR Lebaran
Advokat Ditikam Debt Collector di Tangerang, Polisi Buru Pelaku