"Untuk lima tersangka lainnya, jadwalnya masih akan diagendakan," jelas Budi. Menurutnya, penyidik masih punya pekerjaan rumah. "Minggu lalu, dari tiga tersangka tadi mengajukan sejumlah saksi dan ahli. Nah, itu harus dipanggil dan diperiksa dulu, baru nanti giliran lima tersangka lainnyalah yang akan dijadwalkan," paparnya lebih lanjut.
Permohonan Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Roy Suryo memang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Ahmad Khozinudin, sang pengacara, menyatakan bahwa permohonan serupa sebenarnya pernah diajukan jauh sebelumnya, tepatnya pada 21 Juli lalu. Sayangnya, permintaan itu belum juga ditindaklanjuti.
"Kami kembali menyerahkan surat permohonan itu," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). Ia juga menyayangkan sebuah hal. "Padahal, dulu di Bareskrim sudah pernah digelar perkara khusus saat penyelidikan dihentikan. Tapi anehnya, ketika kasusnya naik ke penyidikan di Polda, hal serupa tidak dilakukan. Ini yang kami pertanyakan," tandasnya, menyiratkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Komdigi Peringkat Tiga Kementerian Terbaik, Buktikan Terobosan Digitalisasi Berbuah Manis
Waspada! Tumpukan Sampah dan Retakan Tanah Ancam Jalur Kereta Manggarai-Sudirman
Puluhan Siswa Nigeria Disandera, Kelompok Bersenjata Kembali Serbu Sekolah
PELNI Gencar Beri Diskon 20% untuk Tiket Ekonomi Nataru 2025