Permintaan Mantan Menpora Roy Suryo untuk menggelar perkara khusus terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, akhirnya mendapat respons dari Polda Metro Jaya. Polisi menyikapinya dengan cukup sederhana: itu adalah hak prerogatif tersangka.
"Ya, itu kan haknya. Silakan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ketika ditemui wartawan di Mapolres Jakpus, Jumat (21/11/2025). Budi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap mengedepankan sejumlah prinsip. "Yang jelas, kami selalu berpegang pada asas legalitas, profesional, dan prosedural. Efektivitas dan akuntabilitas juga jadi perhatian utama para penyidik," tambahnya, meyakinkan bahwa semua langkah telah sesuai koridor.
Di sisi lain, Budi juga berpesan kepada publik. Dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tanpa perlu terpancing melihat siapa pelapor atau yang dilaporkan. "Yang penting kita fokus pada substansi laporannya," katanya.
Sampai saat ini, polisi telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi itu. Mereka adalah Roy Suryo sendiri, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyasuma. Namun, ternyata masih ada lima nama lain yang akan dipanggil.
"Untuk lima tersangka lainnya, jadwalnya masih akan diagendakan," jelas Budi. Menurutnya, penyidik masih punya pekerjaan rumah. "Minggu lalu, dari tiga tersangka tadi mengajukan sejumlah saksi dan ahli. Nah, itu harus dipanggil dan diperiksa dulu, baru nanti giliran lima tersangka lainnyalah yang akan dijadwalkan," paparnya lebih lanjut.
Permohonan Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Roy Suryo memang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Ahmad Khozinudin, sang pengacara, menyatakan bahwa permohonan serupa sebenarnya pernah diajukan jauh sebelumnya, tepatnya pada 21 Juli lalu. Sayangnya, permintaan itu belum juga ditindaklanjuti.
"Kami kembali menyerahkan surat permohonan itu," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). Ia juga menyayangkan sebuah hal. "Padahal, dulu di Bareskrim sudah pernah digelar perkara khusus saat penyelidikan dihentikan. Tapi anehnya, ketika kasusnya naik ke penyidikan di Polda, hal serupa tidak dilakukan. Ini yang kami pertanyakan," tandasnya, menyiratkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Komisi Informasi Perintahkan BKN Buka Hasil TWK 57 Eks-Pegawai KPK
Kakorlantas Resmikan Gedung RTMC Jambi, Tekankan Pelayanan dan Persiapan Operasi Ketupat
Polandia Tangkap Warga Belarus Diduga Mata-Mata untuk Tiga Negara
Tottenham Tersungkur 1-4 dari Arsenal, Pelatih Akui Jarak Kualitas Kedua Tim