KPK Limpahkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker ke Jaksa

- Rabu, 19 November 2025 | 18:45 WIB
KPK Limpahkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker ke Jaksa
Kasus Korupsi Kemnaker: KPK Limpahkan 8 Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Kemnaker: KPK Limpahkan Delapan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 19 November 2025

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses persidangan terhadap para tersangka dipastikan akan segera dimulai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi persnya mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan tahap kedua proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

"Penyidik melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker," tegas Budi.

Rincian Pelimpahan Tersangka

Pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua gelombang terpisah. Gelombang pertama dilakukan pada Rabu (12/11/2025), disusul gelombang kedua hari ini.

Tersangka Gelombang Kedua (19 November 2025):

  • Gatot Widiartono (GTW) - Koordinator Analisis dan PPTKA periode 2021-2025
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) - Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025
  • Jamal Shodiqin (JMS) - Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025
  • Alfa Eshad (ALF) - Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025

Tersangka Gelombang Pertama (12 November 2025):

  • Suhartono - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023
  • Haryanto - Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025
  • Wisnu Pramono - Direktur PPTKA periode 2017-2019
  • Devi Angraeni - Direktur PPTKA periode 2024-2025

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi yang mengguncang Kemnaker ini berpusat pada dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut penyelidikan KPK, modus kejahatan ini berlangsung sistematis selama periode 2019 hingga 2023.

Bukti yang berhasil dihimpun penyidik menunjukkan nilai transaksi tidak wajar mencapai Rp 53 miliar. KPK menduga kuat sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker terlibat dalam jaringan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Dengan pelimpahan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang, termasuk Hery yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar