Kasus Korupsi Kemnaker: KPK Limpahkan Delapan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses persidangan terhadap para tersangka dipastikan akan segera dimulai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi persnya mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan tahap kedua proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
"Penyidik melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker," tegas Budi.
Rincian Pelimpahan Tersangka
Pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua gelombang terpisah. Gelombang pertama dilakukan pada Rabu (12/11/2025), disusul gelombang kedua hari ini.
Tersangka Gelombang Kedua (19 November 2025):
- Gatot Widiartono (GTW) - Koordinator Analisis dan PPTKA periode 2021-2025
- Putri Citra Wahyoe (PCW) - Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025
- Jamal Shodiqin (JMS) - Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025
- Alfa Eshad (ALF) - Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025
Tersangka Gelombang Pertama (12 November 2025):
- Suhartono - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023
- Haryanto - Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025
- Wisnu Pramono - Direktur PPTKA periode 2017-2019
- Devi Angraeni - Direktur PPTKA periode 2024-2025
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi yang mengguncang Kemnaker ini berpusat pada dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut penyelidikan KPK, modus kejahatan ini berlangsung sistematis selama periode 2019 hingga 2023.
Bukti yang berhasil dihimpun penyidik menunjukkan nilai transaksi tidak wajar mencapai Rp 53 miliar. KPK menduga kuat sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker terlibat dalam jaringan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Dengan pelimpahan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang, termasuk Hery yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Indramayu Bantah Kabar Penetapan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Pria Lansia di Polman Nekat Tikam Keponakan karena Kesal Selalu Dihindari
Jadwal Salat Makassar 8 Juni 2026: Imsak Pukul 04.35, Subuh 04.45, dan Magrib 17.58
Pertamina Patra Niaga Kembangkan Ekonomi Sirkular, Olah Sampah Plastik Jadi Paving Block di Balikpapan dan Madiun