Kasus Korupsi Kemnaker: KPK Limpahkan Delapan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses persidangan terhadap para tersangka dipastikan akan segera dimulai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi persnya mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan tahap kedua proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
"Penyidik melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker," tegas Budi.
Rincian Pelimpahan Tersangka
Pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua gelombang terpisah. Gelombang pertama dilakukan pada Rabu (12/11/2025), disusul gelombang kedua hari ini.
Artikel Terkait
Status Awas, Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total
KBRI Phnom Penh Bantah Rizky Nur Fadhilah Korban TPPO
Polri Luncurkan Patroli Dialogis, Hilangkan Sekat dengan Warga
Jawa Tengah Jadi Rujukan Maluku Utara Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya