KPU Solo Bantah Musnahkan Berkas Jokowi, Klaim Hanya Ikuti Regulasi

- Rabu, 19 November 2025 | 15:30 WIB
KPU Solo Bantah Musnahkan Berkas Jokowi, Klaim Hanya Ikuti Regulasi
KPU Solo Tegaskan Tidak Musnahkan Berkas Jokowi

KPU Solo Tegaskan Tidak Musnahkan Berkas Jokowi

Komisi Pemilihan Umum Kota Solo memberikan klarifikasi resmi mengenai status berkas pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo, menegaskan tidak ada pemusnahan dokumen milik presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan tidak melakukan pemusnahan terhadap berkas milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Klarifikasi ini disampaikan menanggapi sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen pencalonan Jokowi.

Yustinus Arya Artheswara, Ketua KPU Kota Solo, menjelaskan bahwa permintaan informasi yang diajukan pemohon sebenarnya berkaitan dengan nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk, bukan dokumen substantif pencalonan.

"Kami sekalian meluruskan ya. Yang ditanya kemarin itu perihal permintaan nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Untuk nomor dan surat agenda masuk. Itu kami juga belum pasti apakah yang dimaksud buku-buku agenda seperti ini," jelas Arya saat ditemui di kantor KPU Solo, Sumber, Banjarsari.

Menurut Arya, pihaknya telah memberikan jawaban administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa yang menjadi pokok persoalan adalah dokumen administrasi pendukung, bukan berkas substantif pencalonan Joko Widodo.

"Kami hanya mengikuti peraturan komisi pemilihan. Peraturan komisi pemilihan umum terbit tahun 2023. Permintaan pemohon mengenai nomor tanggal agenda surat itu, jika dikondisikan dengan posisi saat ini, menurut peraturan KPU sudah musnah sejak tahun 2023," paparnya.

Sidang sengketa informasi publik tersebut menempatkan KPU Kota Solo sebagai salah satu pihak termohon. Dalam proses persidangan, sempat terjadi perdebatan mengenai status arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai status sebenarnya dari dokumen-dokumen administrasi yang dimaksud, sekaligus mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat.

Sumber: KPU Kota Solo | Komisi Informasi Pusat

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar