Menurut Arya, pihaknya telah memberikan jawaban administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa yang menjadi pokok persoalan adalah dokumen administrasi pendukung, bukan berkas substantif pencalonan Joko Widodo.
"Kami hanya mengikuti peraturan komisi pemilihan. Peraturan komisi pemilihan umum terbit tahun 2023. Permintaan pemohon mengenai nomor tanggal agenda surat itu, jika dikondisikan dengan posisi saat ini, menurut peraturan KPU sudah musnah sejak tahun 2023," paparnya.
Sidang sengketa informasi publik tersebut menempatkan KPU Kota Solo sebagai salah satu pihak termohon. Dalam proses persidangan, sempat terjadi perdebatan mengenai status arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai status sebenarnya dari dokumen-dokumen administrasi yang dimaksud, sekaligus mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat.
Sumber: KPU Kota Solo | Komisi Informasi Pusat
Artikel Terkait
KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi untuk Perkuat Kasus Bupati Nonaktif
Jaksa Italia Selidiki Tragedi Bar Swiss yang Tewaskan 40 Orang
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bupati Bekasi dan Wakil Ketua DPRD
Tragedi di Gaza: Drone Israel Tewaskan Empat Anak dalam Serangan ke Tenda Pengungsi