Pemerintah Pusat Ambil Alih Kendali Penuh Guru, Solusi Atasi Kesenjangan Nasional

- Rabu, 19 November 2025 | 13:45 WIB
Pemerintah Pusat Ambil Alih Kendali Penuh Guru, Solusi Atasi Kesenjangan Nasional
Pemerintah Pusat Ambil Alih Penuh Pengelolaan Guru

Pemerintah Pusat Ambil Alih Penuh Pengelolaan Guru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan rencana sentralisasi pengelolaan guru sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Kebijakan strategis ini ditujukan untuk mengatasi disparitas ketersediaan pendidik antarwilayah dan mempermudah proses redistribusi guru.

"Argumentasi utamanya adalah terdapat kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah yang sangat tinggi. Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan di banyak daerah," tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR.

Menurut Nunuk, kondisi saat ini menunjukkan ketimpangan struktural dimana daerah dengan kelebihan guru tidak dapat melakukan transfer ke wilayah yang mengalami kekurangan. Hal ini disebabkan oleh pembagian kewenangan pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa tantangan sistemik yang diidentifikasi Kemendikbudristek meliputi:

  • Mekanisme redistribusi guru antarwilayah yang tidak efektif
  • Sistem rekrutmen dan distribusi yang tidak responsif terhadap kebutuhan daerah
  • Proses pengadaan guru yang terhambat birokrasi multi-level

Sebagai solusi fundamental, Kemendikbudristek mengusulkan pembangunan sistem tunggal pengelolaan guru. Transformasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam penempatan guru dan menjawab kebutuhan pendidikan nasional secara lebih merata.

Rencana sentralisasi ini sedang dibahas melalui proses revisi undang-undang terkait guru dan dosen, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di lingkungan legislatif dan eksekutif.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar