Pemerintah Pusat Ambil Alih Penuh Pengelolaan Guru
Jakarta, Rabu, 19 November 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan rencana sentralisasi pengelolaan guru sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Kebijakan strategis ini ditujukan untuk mengatasi disparitas ketersediaan pendidik antarwilayah dan mempermudah proses redistribusi guru.
"Argumentasi utamanya adalah terdapat kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah yang sangat tinggi. Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan di banyak daerah," tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR.
Menurut Nunuk, kondisi saat ini menunjukkan ketimpangan struktural dimana daerah dengan kelebihan guru tidak dapat melakukan transfer ke wilayah yang mengalami kekurangan. Hal ini disebabkan oleh pembagian kewenangan pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa tantangan sistemik yang diidentifikasi Kemendikbudristek meliputi:
- Mekanisme redistribusi guru antarwilayah yang tidak efektif
- Sistem rekrutmen dan distribusi yang tidak responsif terhadap kebutuhan daerah
- Proses pengadaan guru yang terhambat birokrasi multi-level
Sebagai solusi fundamental, Kemendikbudristek mengusulkan pembangunan sistem tunggal pengelolaan guru. Transformasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam penempatan guru dan menjawab kebutuhan pendidikan nasional secara lebih merata.
Rencana sentralisasi ini sedang dibahas melalui proses revisi undang-undang terkait guru dan dosen, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di lingkungan legislatif dan eksekutif.
Artikel Terkait
Ancol Gratis untuk Warga Jakarta pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 Sambut HUT ke-499
Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov di Aksi DPR sebagai Tersangka
217 Jiwa di Kampung Parakan Muncang, Bogor, Alami Kekeringan Akibat Curah Hujan Menurun
Penggagas AON Jambi Bantah Ojol Jadi Mata-mata Polri, Tegaskan Hubungan Kemitraan Kemanusiaan