Wamendikdasmen Soroti Status Guru: Perlu Pengaturan Khusus di Luar Kerangka ASN Biasa
Jakarta, Rabu 19 November 2025
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pentingnya pengakuan terhadap guru sebagai profesi khusus dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Guru memiliki karakteristik khusus sebagai profesi yang tidak boleh disamakan sepenuhnya dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya," tegas Atip di gedung DPR, Senayan.
Menurut Atip, meskipun sebagian guru berstatus ASN dan tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi ASN, namun esensi guru sebagai profesi memerlukan pendekatan regulasi yang berbeda. Hal ini menjadi penting mengingat adanya kontradiksi dalam pengaturan status guru saat ini.
"Di satu sisi UU Sisdiknas mengatur guru sebagai profesi, sementara di sisi lain UU ASN mengatur guru sebagai aparat negara. Inilah yang menimbulkan ketidaksesuaian dalam praktik," jelas Atip.
Atip mengusulkan perlunya lex specialis atau aturan khusus bagi guru dalam kerangka UU ASN. Pengaturan khusus ini diperlukan karena guru memiliki kekhasan yang tidak dimiliki profesi ASN lainnya, termasuk adanya tunjangan profesi dan pendidikan profesi.
"Adanya tunjangan profesi dan pendidikan profesi guru justru mempertegas bahwa guru adalah profesi khusus. Namun di lain pihak, pengaturannya masih disamakan dengan ASN pada umumnya," tambahnya.
Pembahasan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam merevitalisasi posisi guru di Indonesia. Pengakuan terhadap kekhususan profesi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan martabat guru secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Ed Sheeran Kembali Jadi Artis Paling Banyak Diputar di Inggris Sepanjang 2025
Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Staf Perempuan, Ngaku Bahas Urusan Kantor
Pemimpin Militer Hamas Mohammed Odeh Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi saat Pemilik Nonton Dangdut