Wamendikdasmen Soroti Status Guru: Perlu Pengaturan Khusus di Luar Kerangka ASN Biasa
Jakarta, Rabu 19 November 2025
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pentingnya pengakuan terhadap guru sebagai profesi khusus dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Guru memiliki karakteristik khusus sebagai profesi yang tidak boleh disamakan sepenuhnya dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya," tegas Atip di gedung DPR, Senayan.
Menurut Atip, meskipun sebagian guru berstatus ASN dan tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi ASN, namun esensi guru sebagai profesi memerlukan pendekatan regulasi yang berbeda. Hal ini menjadi penting mengingat adanya kontradiksi dalam pengaturan status guru saat ini.
Artikel Terkait
MUI Lampung Bagikan Contoh Khutbah Jumat tentang Menjaga Semangat Ibadah Pasca-Ramadan
Mantan Suami di Pati Robohkan Rumah Gono-Gini Usai Mantan Istri Akan Menikah Lagi
Pemkab Magetan Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
FIFA Umumkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026, Termasuk Enam Wasit Perempuan