Polres Metro Tangerang Selatan Ungkap 12 Kasus Curanmor, 16 Tersangka Diamankan

- Selasa, 18 November 2025 | 14:15 WIB
Polres Metro Tangerang Selatan Ungkap 12 Kasus Curanmor, 16 Tersangka Diamankan

Polres Metro Tangerang Selatan Ungkap 12 Kasus Pencurian Motor dalam Satu Bulan

Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap 12 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dalam kurun waktu satu bulan. Sebanyak 16 orang tersangka telah diamankan dalam operasi pengungkapan yang dilakukan sejak Oktober 2025.

Kapolres Metro Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa kasus-kasus ini termasuk tindak pidana yang kerap meresahkan dan merugikan masyarakat. Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian motor yang dilakukan dengan membawa serta menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Kejadian bersenjata tersebut terjadi di kawasan Legok, Tangerang. Sementara itu, modus operandi lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan kunci letter T dan magnet kunci untuk membobol kendaraan.

AKBP Victor menegaskan komitmen jajarannya untuk terus hadir melakukan penegakan hukum secara profesional. Polres Tangsel bertekad memberantas segala bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Dari pengungkapan 12 kasus curanmor ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata api, peluru, dan 13 unit sepeda motor.

Kapolres berharap pengungkapan kasus ini dapat menimbulkan efek jera. Peringatan keras juga disampaikan kepada para pelaku kejahatan yang berniat melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Di kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira Graha, membeberkan identitas ke-16 pelaku yang ditangkap. Mereka adalah L (22), M (39), SA (22), DI (53), TH (26), IW (27), AR (26), RY (21), K (27), MA (24), DW (22), TG (30), RR (23), FB (20), DS (38), dan R (38). Seluruhnya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal beragam. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP (maksimal 7 tahun), Pasal 365 KUHP (maksimal 15 tahun), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar