Sebagai alternatif hukuman yang konstruktif, KPAI mengusulkan konsep reintegrasi sosial. Konsep ini tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga melibatkan pelaku untuk terlibat dalam pekerjaan sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial dan membangun empati pelaku.
Mitigasi Bullying di Tingkat Sekolah
Lebih lanjut, KPAI mendorong setiap sekolah untuk membentuk sistem mitigasi bullying yang komprehensif. Langkah pencegahan tidak hanya terbatas pada sosialisasi, tetapi juga mencakup pendataan anak rentan, penguatan ketahanan psikologis (resiliensi) anak, serta pembangunan budaya sekolah yang menjunjung tinggi toleransi dan anti kekerasan.
Perhatian terhadap isu bullying ini juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa semua kasus perundungan di sekolah harus ditangani secara serius. Pernyataan ini disampaikan menyusul tragedi meninggalnya seorang pelajar SMP di Tangerang Selatan, yang diduga kuat akibat mengalami perundungan yang berujung pada trauma dan luka fisik.
Korban, yang diketahui berinisial MH (13), meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif selama satu pekan di rumah sakit. Insiden memilukan ini semakin menguatkan desakan untuk adanya langkah konkret dan sistemik dalam mencegah dan menangani kasus bullying di Indonesia.
Artikel Terkait
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat