Polisi menangkap seorang pria berinisial DU (30 tahun) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terkait kasus dugaan pemerkosaan. Pelaku diduga melakukan tindakan kriminal ini terhadap adik iparnya sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban. "Berdasarkan laporan ibu korban kita langsung melakukan penangkapan terhadap DU di rumahnya," ujarnya.
Kejadian mengerikan ini ternyata telah berlangsung lama. Modus kejahatan seksual ini dimulai sejak tahun 2018, ketika korban masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, tindakan pemerkosaan telah dilakukan berulang kali, mencapai 12 kali.
Dijelaskan lebih lanjut, insiden pertama terjadi di area kebun. "Kasus ini berawal saat tahun 2018 ketika korban masih duduk di bangku SMP, di mana pelaku dan korban sedang berada di kebun, saat itulah pelaku membujuk ray korban dan berakhir perbuatan mesum," jelas Aiptu Dedi.
Setelah setiap kejadian, pelaku dilaporkan meneror dan mengancam korban. Korban diancam untuk tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk keluarganya. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan kepolisian dan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana yang dilaporkan.
Artikel Terkait
Warga Srengseng Kesal, Oknum Wanita Kabur Bayar Usai Makan-Minum di Warung
Dana Otsus Triwulan I 2026 Cair untuk 16 Daerah Papua, Penyaluran Tercepat Sejak Implementasi
Pembangunan Jalan Pengganti di Batu Tulis Bogor Dimulai, Proses Lelang Fisik Masih Berjalan
Surabaya Raih Penghargaan Global untuk Inovasi Popok Pakai Ulang