Polisi menangkap seorang pria berinisial DU (30 tahun) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terkait kasus dugaan pemerkosaan. Pelaku diduga melakukan tindakan kriminal ini terhadap adik iparnya sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban. "Berdasarkan laporan ibu korban kita langsung melakukan penangkapan terhadap DU di rumahnya," ujarnya.
Kejadian mengerikan ini ternyata telah berlangsung lama. Modus kejahatan seksual ini dimulai sejak tahun 2018, ketika korban masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, tindakan pemerkosaan telah dilakukan berulang kali, mencapai 12 kali.
Dijelaskan lebih lanjut, insiden pertama terjadi di area kebun. "Kasus ini berawal saat tahun 2018 ketika korban masih duduk di bangku SMP, di mana pelaku dan korban sedang berada di kebun, saat itulah pelaku membujuk ray korban dan berakhir perbuatan mesum," jelas Aiptu Dedi.
Setelah setiap kejadian, pelaku dilaporkan meneror dan mengancam korban. Korban diancam untuk tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk keluarganya. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan kepolisian dan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana yang dilaporkan.
Artikel Terkait
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit