Dua Mahasiswa di Langkat Ditangkap Usai Paksa Pengusaha Galian C Bayar Rp 15 Juta
Polisi Resor Langkat berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha galian C. Kedua tersangka, berinisial DM (23) dan RM (24), mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika korban tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut penjelasannya, korban yang merupakan pengusaha galian C, pertama kali menerima pesan ancaman melalui aplikasi percakapan pada 12 November 2025. Isi pesan tersebut mengabarkan rencana demonstrasi di Polres Langkat yang menyasar usaha galian C milik korban.
Merespons ancaman itu, korban kemudian mengajak pelaku untuk bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka secara terang-terangan meminta uang sejumlah Rp 15 juta sebagai imbalan untuk membatalkan rencana aksi demo mereka.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis malam tanggal 13 November 2025, korban kembali bertemu dengan para pelaku di sebuah kafe yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Stabat. Dalam pertemuan kedua ini, korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada kedua tersangka.
Setelah melakukan pembayaran, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Tim penyidik Polres Langkat pun bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap satu pelaku, DM, yang saat itu masih berada di lokasi kafe di Jalan Sudirman. Bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 juta berhasil diamankan.
Berdasarkan pengakuan tersangka pertama, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, RM. Kedua tersangka diketahui merupakan ketua dan anggota dari sebuah organisasi mahasiswa di Sumatera Utara. Kasus ini kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini menjadi peringatan tentang pentingnya berhati-hati terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aksi demonstrasi. Masyarakat yang menjadi korban ancaman serupa disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
54 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL Dirawat di RSUD Bekasi, 3 Tewas
Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Sumsel, Bandar Ditangkap dan 220 Kg Ganja Disita
Tabrakan Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, Dipicu Taksi Tertemper di Perlintasan
KAI Daop 8 Surabaya Batalkan Tiga Perjalanan Kereta Jarak Jauh Akibat Dampak Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur