Dua Mahasiswa di Langkat Ditangkap Usai Paksa Pengusaha Galian C Bayar Rp 15 Juta
Polisi Resor Langkat berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha galian C. Kedua tersangka, berinisial DM (23) dan RM (24), mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika korban tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut penjelasannya, korban yang merupakan pengusaha galian C, pertama kali menerima pesan ancaman melalui aplikasi percakapan pada 12 November 2025. Isi pesan tersebut mengabarkan rencana demonstrasi di Polres Langkat yang menyasar usaha galian C milik korban.
Merespons ancaman itu, korban kemudian mengajak pelaku untuk bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka secara terang-terangan meminta uang sejumlah Rp 15 juta sebagai imbalan untuk membatalkan rencana aksi demo mereka.
Artikel Terkait
Kakek 75 Tahun di Gresik Diamankan Polisi Diduga Perkosa Anak Difabel
Polri Jelaskan Mekanisme Penempatan Anggotanya di Jabatan Sipil Pasca Putusan MK
Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran, Transformasi Pendidikan Nasional Dimulai
Kritik Menohok Calon KY Abdul Chair Ramadhan ke Putusan Kasus Tom Lembong dalam Fit and Proper Test