Dua Mahasiswa di Langkat Ditangkap Usai Paksa Pengusaha Galian C Bayar Rp 15 Juta
Polisi Resor Langkat berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha galian C. Kedua tersangka, berinisial DM (23) dan RM (24), mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika korban tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut penjelasannya, korban yang merupakan pengusaha galian C, pertama kali menerima pesan ancaman melalui aplikasi percakapan pada 12 November 2025. Isi pesan tersebut mengabarkan rencana demonstrasi di Polres Langkat yang menyasar usaha galian C milik korban.
Merespons ancaman itu, korban kemudian mengajak pelaku untuk bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka secara terang-terangan meminta uang sejumlah Rp 15 juta sebagai imbalan untuk membatalkan rencana aksi demo mereka.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Cairkan Rp 411,4 Miliar untuk Revitalisasi 1.741 Sekolah Pascabencana di Sumatra
Satgas PRR Salurkan Bantuan Hidup Rp 236,5 Miliar untuk 175 Ribu Penyintas di Tiga Provinsi
Kampio Arena Gelar Turnamen Futsal Ramadhan 2026 di Tangerang
YBM PLN Salurkan Bingkisan Ramadan ke 2.500 Keluarga di Jabodetabek