Komisi Yudisial (KY) telah melakukan penelusuran mendalam terkait kasus meninggalnya hakim Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arif. Berdasarkan hasil investigasi sementara, KY menyatakan kematian hakim senior tersebut terjadi secara wajar.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binzaid Kadafi, mengungkapkan bahwa penyebab kematian diduga kuat akibat serangan jantung. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan pengumpulan bahan keterangan yang telah dilakukan oleh lembaga tersebut.
Dalam perkembangan terkait, KY mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan sistem mutasi hakim. Salah satu usulan yang diajukan adalah penerapan sistem mutasi dan promosi hakim yang bersifat regional.
"Ke depan perlu dipertimbangkan kuat oleh MA untuk menerapkan sistem mutasi dan promosi hakim yang bersifat regional," jelas Kadafi. Sistem ini memungkinkan hakim dapat ditugaskan di pengadilan-pengadilan di sekitar kediaman yang dipilih sebagai homebase, sehingga lebih dekat dengan keluarga.
Artikel Terkait
Penipuan Lowongan Pilot Bandara Soetta Rugikan Korban Rp 1,3 Miliar, Begini Modusnya
Kisah Inspiratif Aiptu Harmanto: Polisi Jujur di Fakfak yang Tegas Tolak Suap
Logo Milad ke-113 Muhammadiyah 2025: Filosofi, Makna, dan Link Download
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025: Polda Riau Libatkan Pelajar & Ojol untuk Tekan Kecelakaan