Namun, perkembangan proses tersebut belum dapat diumumkan kepada publik. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan untuk melindungi hakim konstitusi yang bersangkutan dari pengadilan oleh publik atas isu yang kebenarannya masih perlu dibuktikan.
"Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan saat ini. Selain karena memang hal itu mesti dikerjakan secara tertutup, juga agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak 'diadili' oleh soal atau isu yang belum jelas," tambah Palguna.
Laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan itu menyangkut legalitas ijazah program doktor yang dimiliki Arsul Sani, yang diduga merupakan ijazah palsu.
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan pada Jumat (14/11/2025) sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Tanggapan Hakim Arsul Sani
Menanggapi polemik ini, Hakim Arsul Sani memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa sebagai hakim, dirinya terikat oleh kode etik untuk tidak berpolemik di publik. Ia juga menyatakan bahwa persoalan ini telah ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," tutur Arsul Sani.
Artikel Terkait
Remaja Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang, 4 Pelaku Ditangkap
Pria di Kepahiang Diamankan Polisi Diduga Perkosa Adik Ipar 12 Kali Sejak 2018
Peta Jalan Karbon Biru Indonesia: Solusi Iklim Global Diluncurkan di COP30
Penculikan 25 Siswi di Nigeria: Wakil Kepala Sekolah Tewas dalam Serangan Brutal