KPPU Siap Sidangkan Kasus Dugaan Monopoli Distribusi AC Merek AUX
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses pemberkasan kasus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan produk air conditioner (AC) merek AUX. Perkara ini kini secara resmi akan diajukan ke tahap persidangan Majelis Komisi.
Pihak Terlapor dalam Kasus Distribusi AC AUX
Terdapat tiga pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Ningbo AUX Electric Co., Ltd selaku produsen utama, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd yang menangani kegiatan ekspor-impor, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) yang ditunjuk sebagai distributor eksklusif baru untuk produk sistem pendingin AUX di Indonesia.
Latar Belakang Pemutusan Kerja Sama Distributor
Akarnya kasus bermula dari penghentian kerja sama secara sepihak dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah menjadi mitra distribusi AC AUX selama dua puluh tahun. PT BEST dinilai berperan signifikan dalam membangun pasar dan mengenalkan produk AC AUX kepada masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Keluarga Dea Lipa Minta Maaf, Ungkap Alasan di Balik Penampilan Feminin Deni
Hari Pelajar Internasional 17 November: Sejarah Kelam, Makna, dan Cara Memperingati
China-Jepang Memanas: Patroli Kapal Coast Guard China di Perairan Senkaku Picu Ketegangan
DNA Mendongeng Indonesia: Strategi Pemerintah Tingkatkan Literasi Anak