Respons Kompolnas Terkait Putusan MK tentang Jabatan untuk Polisi Aktif
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan resmi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan polisi aktif untuk mundur dari jabatan di luar institusi. Menurut Kompolnas, anggota Polri sebenarnya masih diperbolehkan menduduki jabatan sipil dengan satu syarat utama: selama jabatan tersebut masih berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa makna putusan tersebut adalah penugasan di luar struktur yang tidak memiliki kaitan dengan kepolisianlah yang dilarang. "Jika masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian, maka hal itu diperbolehkan," ujarnya.
Anam menegaskan prinsip dasar yang berlaku. "Prinsip dasarnya adalah dibolehkan asalkan masih memiliki sangkut paut dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Hal ini khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan spesifik yang tidak bisa digantikan, seperti dalam bidang penegakan hukum tertentu," tambahnya.
Lebih lanjut, Anam menyatakan bahwa putusan MK justru memberikan kejelasan batasan. Batasan ini, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Putusan ini memberikan batasan yang jelas. Dibolehkan, tapi dengan batasan yang tegas. Undang-Undang ASN beserta turunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian dapat menjadi pijakan," jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membuat daftar lembaga-lembaga yang memiliki hubungan erat dengan kepolisian pasca putusan MK. "Maknanya adalah boleh dengan pembatasan, dan untuk itu penting dibuat listing lembaga-lembaga mana saja yang erat hubungannya dengan kepolisian," pungkas Anam.
Detail Putusan MK yang Mengatur Jabatan Polisi Aktif
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Inti putusan ini menyatakan bahwa seorang polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan melepas status anggota aktif Polri jika ingin menjabat di luar institusi Kepolisian.
Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK menilai rumusan norma ini sudah jelas dan tidak memerlukan tafsir lain.
Jabatan yang mengharuskan pengunduran diri adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, yang dapat dirujuk dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebagai bagian dari putusan, MK juga menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK berpendapat bahwa frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakjelasan.
Amar Putusan MK
Berikut adalah ringkasan amar putusan Mahkamah Konstitusi:
- Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
- Mennyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Putusan ini juga disertai dengan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi. Poin penting dari petitum pemohon yang dikabulkan adalah penegasan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus aktif.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali dalam Semalam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
Ditpolairud Polda Riau Salurkan 55 Paket Sembako untuk Nelayan di Pulau Terluar Rupat
Pria Paruh Baya Tewas di Tol Cawang, Diduga Lompat dari Jembatan Kodam
15 Anak Tewas di Lebanon dalam Sepekan Meski Gencatan Senjata Masih Berlaku