Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif: Boleh di Luar Institusi, Ini Syaratnya Menurut Kompolnas

- Sabtu, 15 November 2025 | 19:25 WIB
Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif: Boleh di Luar Institusi, Ini Syaratnya Menurut Kompolnas

Respons Kompolnas Terkait Putusan MK tentang Jabatan untuk Polisi Aktif

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan resmi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan polisi aktif untuk mundur dari jabatan di luar institusi. Menurut Kompolnas, anggota Polri sebenarnya masih diperbolehkan menduduki jabatan sipil dengan satu syarat utama: selama jabatan tersebut masih berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa makna putusan tersebut adalah penugasan di luar struktur yang tidak memiliki kaitan dengan kepolisianlah yang dilarang. "Jika masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian, maka hal itu diperbolehkan," ujarnya.

Anam menegaskan prinsip dasar yang berlaku. "Prinsip dasarnya adalah dibolehkan asalkan masih memiliki sangkut paut dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Hal ini khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan spesifik yang tidak bisa digantikan, seperti dalam bidang penegakan hukum tertentu," tambahnya.

Lebih lanjut, Anam menyatakan bahwa putusan MK justru memberikan kejelasan batasan. Batasan ini, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Putusan ini memberikan batasan yang jelas. Dibolehkan, tapi dengan batasan yang tegas. Undang-Undang ASN beserta turunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian dapat menjadi pijakan," jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membuat daftar lembaga-lembaga yang memiliki hubungan erat dengan kepolisian pasca putusan MK. "Maknanya adalah boleh dengan pembatasan, dan untuk itu penting dibuat listing lembaga-lembaga mana saja yang erat hubungannya dengan kepolisian," pungkas Anam.

Detail Putusan MK yang Mengatur Jabatan Polisi Aktif

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Inti putusan ini menyatakan bahwa seorang polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan melepas status anggota aktif Polri jika ingin menjabat di luar institusi Kepolisian.


Halaman:

Komentar