Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Doktor Palsu
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi secara resmi telah melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan polisi ini diajukan menyusul adanya dugaan kuat terkait masalah legalitas ijazah program doktor yang dimiliki oleh Arsul Sani, yang diduga merupakan ijazah palsu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menyampaikan pernyataannya di depan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan terhadap seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang berinisial AS, yang diduga memiliki dan menggunakan dokumen ijazah palsu.
Betran menekankan bahwa posisi sebagai Hakim MK mensyaratkan integritas akademik yang tinggi, di mana gelar doktor merupakan salah satu persyaratan utama. Pembuktian keaslian ijazah ini dinilai sangat krusial untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Tantangan Diplomasi Menanti
Muhammadiyah Bantah Terkait Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono