Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Doktor Palsu
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi secara resmi telah melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan polisi ini diajukan menyusul adanya dugaan kuat terkait masalah legalitas ijazah program doktor yang dimiliki oleh Arsul Sani, yang diduga merupakan ijazah palsu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menyampaikan pernyataannya di depan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan terhadap seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang berinisial AS, yang diduga memiliki dan menggunakan dokumen ijazah palsu.
Betran menekankan bahwa posisi sebagai Hakim MK mensyaratkan integritas akademik yang tinggi, di mana gelar doktor merupakan salah satu persyaratan utama. Pembuktian keaslian ijazah ini dinilai sangat krusial untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Betran menjelaskan bahwa jika seorang hakim terbukti menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatannya, maka hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang dapat mencederai konstitusi. Inilah yang menjadi landasan utama bagi kelompoknya untuk mengambil langkah pelaporan ke pihak kepolisian.
Dalam proses pelaporannya, penggugat mengklaim telah melampirkan sejumlah bukti awal, termasuk beberapa pemberitaan media. Bukti tersebut diduga menguatkan informasi bahwa universitas di Polandia tempat Arsul Sani menyelesaikan program doktoralnya, sedang dalam penyelidikan oleh otoritas antikorupsi setempat.
Betran menyebutkan bahwa salah satu bukti yang mereka peroleh adalah informasi mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia. Komisi tersebut sedang memeriksa legalitas dari kampus yang disebutkan memberikan gelar S3 kepada hakim yang bersangkutan pada tahun 2023.
Menanggapi laporan ini, Arsul Sani menyatakan bahwa dirinya memilih untuk tidak berpolemik mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keterangan terpisah, ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah ditangani dan menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebagai seorang hakim, Arsul Sani menyatakan dirinya terikat oleh kode etik yang melarangnya untuk berdebat publik mengenai masalah yang sedang ditangani secara internal.
Artikel Terkait
Polda Metro Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Skala Besar saat Jakarta International Marathon 2026
Pramono Pastikan Subsidi Transjabodetabek Tetap Ada, Tarif Rute Bandara Dievaluasi
Gaji ke-13 ASN Cair, PPPK Paruh Waktu Masih Menanti Hak Bulanan
Karyawan Baru Sebulan Curi Motor Operasional Bos, Kunci Sudah Diduplikasi