Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Doktor Palsu
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi secara resmi telah melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan polisi ini diajukan menyusul adanya dugaan kuat terkait masalah legalitas ijazah program doktor yang dimiliki oleh Arsul Sani, yang diduga merupakan ijazah palsu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menyampaikan pernyataannya di depan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan terhadap seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang berinisial AS, yang diduga memiliki dan menggunakan dokumen ijazah palsu.
Betran menekankan bahwa posisi sebagai Hakim MK mensyaratkan integritas akademik yang tinggi, di mana gelar doktor merupakan salah satu persyaratan utama. Pembuktian keaslian ijazah ini dinilai sangat krusial untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Konflik Digital SEAblings vs KNetz Jadi Alarm Bagi Soft Power Korea
Bus Transjakarta Tabrak Ojol di Gunung Sahari, Diduga Pengendara Belok Mendadak
Setahun Pimpin Semarang, Agustina-Iswar Catat Kemajuan Kesehatan dan Penurunan Kemiskinan
Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Meksiko dalam Kondisi Baik Meski Situasi Sempat Memanas