Dampak Media Sosial pada Remaja: Perlunya Regulasi dan Literasi Digital Menurut Legislator

- Sabtu, 15 November 2025 | 06:30 WIB
Dampak Media Sosial pada Remaja: Perlunya Regulasi dan Literasi Digital Menurut Legislator

Dampak Media Sosial pada Remaja: Legislator Soroti Perlunya Regulasi dan Literasi Digital

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti dampak negatif media sosial terhadap kalangan remaja yang tengah menjadi perhatian publik. Dave menegaskan bahwa fenomena ini perlu disikapi secara serius guna melindungi masa depan generasi muda Indonesia.

Menurut Dave, platform digital yang awalnya dirancang untuk mempermudah komunikasi dan memperluas akses informasi, kini telah berubah menjadi ruang yang rentan terhadap penyebaran konten destruktif dan provokatif. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja.

"Komisi I DPR RI menaruh perhatian serius terhadap dampak media sosial terhadap remaja. Fenomena ini penting disikapi serius karena berdampak langsung pada masa depan generasi di era digital," ujar Dave dalam keterangan persnya.

Regulasi dan Pendekatan Komprehensif

Dave menekankan pentingnya kebijakan komprehensif yang melibatkan semua pihak. Meski regulasi dapat menjadi instrumen pencegahan, namun harus disusun secara hati-hati agar tidak berdampak negatif terhadap hak anak atas informasi dan ekspresi.

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga menyoroti kebijakan pembatasan media sosial yang diterapkan sejumlah negara, termasuk Australia. Meski bisa menjadi bahan pertimbangan, Dave menegaskan bahwa kebijakan serupa belum tentu cocok untuk langsung diterapkan di Indonesia.

Literasi Digital sebagai Solusi Utama

Dave menekankan bahwa solusi terhadap tantangan media sosial tidak cukup hanya mengandalkan pembatasan. Yang lebih penting adalah penguatan literasi digital bagi anak-anak, termasuk kemampuan memilah informasi, memahami risiko, dan membangun ketahanan terhadap pengaruh negatif di ruang digital.

Ia juga menyerukan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan konten yang beredar di platform digital tidak membahayakan generasi muda. Tanggung jawab ini bersifat kolektif dan melibatkan seluruh elemen bangsa yang peduli pada perlindungan dan masa depan generasi muda.

Kebijakan Pembatasan Media Sosial di Australia

Australia akan memberlakukan larangan total penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini membuat Australia menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan batas usia minimum media sosial secara tegas.

Aturan yang tercantum dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 mewajibkan platform media sosial untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah 16 tahun yang dapat membuat akun atau tetap aktif di layanan mereka. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai denda maksimum mencapai A$49,5 juta.

Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan bahwa meski tidak ada solusi sempurna untuk menjaga keamanan anak muda di dunia daring, undang-undang usia minimum media sosial ini diharapkan dapat membuat perbedaan yang berarti.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar