“Ketiga rancangan undang-undang ini sedang menunggu untuk disahkan dan menjadi pilar transformasi lingkungan Indonesia,” jelas Sultan. RUU-RUU tersebut dirancang khusus untuk memperkuat kepastian hukum, menegakkan keadilan ekologis, serta memberikan perlindungan maksimal bagi komunitas yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim.
Dukungan Penuh Pemerintah dan Peluang Investasi Hijau
Dorongan politik dari DPD RI ini mendapatkan penguatan dari Pemerintah Pusat. Sultan menyorati terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini dinilai membuka jalan lebar bagi percepatan transisi energi dan menarik investasi di sektor hijau.
“Perpres ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia, sekaligus membuka peluang investasi dari seluruh dunia di sektor energi hijau,” ungkapnya. Langkah ini menandai iklim investasi yang semakin kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Jawaban Atas Kejenuhan Demokrasi Konvensional
Lebih lanjut, Sultan menyoroti posisi Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia yang kini menjadikan Green Democracy sebagai fondasi strategi pembangunannya. Menurutnya, demokrasi konvensional di banyak negara telah mencapai titik jenuh dan justru sering menjadi sumber masalah ketika tidak diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
“Demokrasi sering kali menjadi sumber masalah ketika hak asasi manusia diabaikan dan lingkungan dikorbankan demi pembangunan,” ujarnya. Ia menggambarkan berbagai kerusakan global yang diakibatkan oleh pembangunan yang mengabaikan aspek hijau (green-less development), seperti penggundulan hutan, krisis air bersih, alih fungsi lahan pertanian, hingga peningkatan penyakit pernapasan.
Oleh karena itu, melalui Green Democracy, Indonesia mendorong reorientasi pembangunan global dengan menempatkan prinsip keberlanjutan sebagai fondasi utama politik dan ekonomi. “Kami hadir untuk menawarkan Green Democracy sebagai strategi baru bagi komunitas COP,” pungkas Sultan Bachtiar Najamudin.
Artikel Terkait
Tantangan Kemenimipas Usia 1 Tahun: Fraud, Korupsi, dan Lemahnya Sistem Pengendalian
Update Terbaru Menlu Sugiono: Kapan Pasukan Perdamaian Indonesia Dikirim ke Gaza?
Kebakaran Kantor Yayasan Mbah Priok Diduga Akibat Korsleting, Polisi Sigap Evakuasi
Lowongan Magang Kemenimipas Dibuka! 39.496 Kuota untuk Fresh Graduate