Green Democracy: Strategi Baru Indonesia Pimpin Transisi Hijau Global di COP30
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam memimpin agenda transisi hijau di tingkat dunia. Pernyataan ini disampaikan saat beliau menjadi pembicara kunci pada Plenary Investment Forum dalam konferensi COP ke-30 yang berlangsung di Belem, Brasil. Dalam forum strategis tersebut, Sultan memperkenalkan sebuah paradigma pembangunan baru yang dinamakan Green Democracy.
Apa Itu Green Democracy? Lebih dari Sekadar Gagasan
Sultan Bachtiar Najamudin memaparkan bahwa Green Democracy bukanlah sekadar wacana politik. Konsep ini merupakan sebuah strategi pembangunan komprehensif yang dirancang untuk menyinergikan tiga pilar utama: sistem demokrasi, prinsip keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Green Democracy hadir sebagai seruan bersama agar politik kembali tunduk pada etika keberlanjutan lingkungan,” tegas Sultan dalam sebuah keterangan tertulis pada Jumat (14/11/2025). Pernyataan ini menegaskan posisi Indonesia yang ingin mengoreksi arah pembangunan global.
Fondasi Hukum Konsep Green Democracy: Tiga RUU Prioritas
Sebagai bukti keseriusan implementasinya, DPD RI tengah memprakarsai tiga rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi fondasi hukum dari Green Democracy. Ketiga RUU ini telah masuk dalam agenda prioritas legislasi nasional, yaitu:
- RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat
- RUU Daerah Kepulauan
“Ketiga rancangan undang-undang ini sedang menunggu untuk disahkan dan menjadi pilar transformasi lingkungan Indonesia,” jelas Sultan. RUU-RUU tersebut dirancang khusus untuk memperkuat kepastian hukum, menegakkan keadilan ekologis, serta memberikan perlindungan maksimal bagi komunitas yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim.
Dukungan Penuh Pemerintah dan Peluang Investasi Hijau
Dorongan politik dari DPD RI ini mendapatkan penguatan dari Pemerintah Pusat. Sultan menyorati terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini dinilai membuka jalan lebar bagi percepatan transisi energi dan menarik investasi di sektor hijau.
“Perpres ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia, sekaligus membuka peluang investasi dari seluruh dunia di sektor energi hijau,” ungkapnya. Langkah ini menandai iklim investasi yang semakin kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Jawaban Atas Kejenuhan Demokrasi Konvensional
Lebih lanjut, Sultan menyoroti posisi Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia yang kini menjadikan Green Democracy sebagai fondasi strategi pembangunannya. Menurutnya, demokrasi konvensional di banyak negara telah mencapai titik jenuh dan justru sering menjadi sumber masalah ketika tidak diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
“Demokrasi sering kali menjadi sumber masalah ketika hak asasi manusia diabaikan dan lingkungan dikorbankan demi pembangunan,” ujarnya. Ia menggambarkan berbagai kerusakan global yang diakibatkan oleh pembangunan yang mengabaikan aspek hijau (green-less development), seperti penggundulan hutan, krisis air bersih, alih fungsi lahan pertanian, hingga peningkatan penyakit pernapasan.
Oleh karena itu, melalui Green Democracy, Indonesia mendorong reorientasi pembangunan global dengan menempatkan prinsip keberlanjutan sebagai fondasi utama politik dan ekonomi. “Kami hadir untuk menawarkan Green Democracy sebagai strategi baru bagi komunitas COP,” pungkas Sultan Bachtiar Najamudin.
Artikel Terkait
Mantan Penyidik KPK Sambut Baik Pembentukan Satgas Anti Penyelundupan
Rating Indonesia Dipertahankan S&P, Emas Dunia Menguat, dan Laporan Pajak Tembus 11,22 Juta
21 RT di Jakarta Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
Porsche Rilis 911 GT3 S/C, GT3 Convertible Pertama dengan Atap Otomatis