Pemerintah Siapkan Perpres untuk Atur Transportasi Online
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa regulasi untuk transportasi online akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan seputar angkutan daring dengan lebih cepat dan efektif.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo Hadi usai mengadakan rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa penggunaan Perpres dipilih untuk memastikan proses penyelesaian regulasi dapat berjalan dalam waktu yang singkat.
Meskipun demikian, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji pengaturan transportasi online dalam bentuk Undang-Undang di masa depan. Saat ini, fokus utama adalah menyelesaikan payung hukum melalui Perpres terlebih dahulu.
Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa pemerintah aktif mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para mitra driver ojol (ojek online) dan perusahaan aplikator. Hal ini dilakukan untuk menemukan solusi terbaik yang mengakomodir semua kepentingan, mengingat hubungan kerja antara driver dan platform bersifat kemitraan.
Dengan adanya Perpres transportasi online ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih kondusif bagi seluruh pelaku di industri transportasi daring di Indonesia.
Artikel Terkait
Update Ledakan SMAN 72 Jakarta: 46 Siswa Diperiksa, 20 Korban Masih Dirawat
Keracunan MBG di Bandung Barat: Nitrit Diduga Jadi Penyebab Utama, Ini Hasil Investigasi BGN
Kebakaran Rumah Makan di Jalan Merak Bogor: Diduga Kompor Lupa Dimatikan, Kerugian Rp 25 Juta
Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Ini Dasar Hukum dan Syarat Sah Menurut Pakar