Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak. Prasetyo menyatakan bahwa RUU KUHAP ini dirancang untuk menjadi fondasi sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan modern.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam paparannya, Prasetyo menekankan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah lama menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana nasional, sehingga pembaruan sangat diperlukan.
“Seluruh tahapan penyusunan RUU KUHAP dikerjakan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi aktif. Kami melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” jelas Prasetyo.
“Proses partisipatif ini membuktikan bahwa pembentukan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga mencerminkan kesadaran hukum dan menampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
RUU KUHAP disebutkan menghadirkan sejumlah terobosan dan isu strategis. Beberapa poin pembaruan penting meliputi penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), integrasi proses digital dalam persidangan dan pengakuan terhadap alat bukti elektronik, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan upaya paksa dan penetapan status tersangka guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Dalam rancangan ini, kami memperkenalkan mekanisme baru seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement. Selain itu, ruang lingkup keadilan restoratif diperluas, pertanggungjawaban pidana korporasi ditegaskan, peran advokat diperkuat, dan seluruh mekanisme hukum acara diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar terdapat keselarasan antara hukum pidana materiil dan formil,” paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Ini Dasar Hukum dan Syarat Sah Menurut Pakar
Kekurangan Dokter Spesialis di Indonesia: Solusi Hospital Based Menurut Menkes Budi Gunadi
Fortuner di Medan Pakai Plat Palsu P 417 TEK Ditilang Polisi, Begini Kronologinya
RS Tewaskan Pacar di TWA Bantimurung Usai Diminta Putus: Kronologi dan Pemicu