Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan label peringatan "tinggi gula" pada kemasan minuman manis. Inisiatif ini digulirkan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan generasi muda dari risiko penyakit seperti diabetes dan gagal ginjal dini yang dipicu oleh konsumsi gula berlebihan.
Zulhas menegaskan bahwa minuman manis berkontribusi terhadap meningkatnya kasus cuci darah dan obesitas di kalangan anak muda, yang pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas nasional. Tujuannya adalah memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan gula sebelum mereka memutuskan untuk membeli produk tersebut.
Data dari International Diabetes Federation (IDF) pada tahun 2024 mengungkapkan situasi yang mengkhawatirkan, dengan jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 20,4 juta orang. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kelima dunia untuk kasus diabetes tertinggi. Prevalensi diabetes pada kelompok usia dewasa 20-79 tahun juga tercatat sebesar 11,3%, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam satu dekade terakhir.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bebas dari Polda, Tak Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu
TransJakarta Beri Sanksi Disiplin untuk Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Pegawai: Kronologi & Tuntutan PHK
RUU Pekerja Gig Segera Disahkan: Payung Hukum untuk Driver Ojol, Kurir, hingga Konten Kreator
RUU KUHAP Baru: Terobosan Hukum Pidana Modern untuk Perlindungan HAM & Keadilan Substantif