Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat dengan Aplikasi Jaga Desa
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memberikan apresiasi tinggi atas penandatanganan kerja sama strategis untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa di Provinsi Lampung. Inisiatif kolaboratif ini bertujuan meningkatkan tata kelola koperasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas melalui implementasi aplikasi Jaga Desa.
Dukungan Pemerintah dan Pendampingan Hukum
Ferry turut mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah berhasil membentuk Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan. Menurutnya, pendampingan hukum via aplikasi Jaga Desa sangat krusial untuk menciptakan pengelolaan koperasi yang profesional dan terpercaya. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 November 2025.
Momen penting ini terjadi usai penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Badan Bank Tanah mengenai status hukum tanah untuk Kopdes Merah Putih di Bandar Lampung. Acara tersebut juga diisi dengan penyerahan tanah dari sejumlah Kepala Desa di Lampung untuk kepentingan Kopdes Merah Putih (KDMP), serta pemberian bantuan CSR dari PT Bukit Asam.
Target Pembangunan dan Pengembangan Kopdes Merah Putih
Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengelola koperasi, sehingga Kopdes Merah Putih dapat tumbuh sehat, mandiri, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saat ini, tercatat sekitar 18.000 titik tanah telah terinventarisir di seluruh Indonesia, dengan 12.000 titik sedang dalam proses pembangunan.
“Kami menargetkan 20.000 titik tanah yang sedang dibangun pada November ini,” ujar Ferry. Ia juga optimistis bahwa pembangunan gerai, gudang, dan sarana pendukung lainnya dapat mencapai 30.000 unit dan akan terus berkembang. Ditargetkan, pada Maret 2026, sebanyak 80.000 Kopdes Merah Putih telah selesai secara fisik dan siap beroperasi.
Peran Kejaksaan dan Integrasi Teknologi
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan peran Kejaksaan dalam mempercepat pembangunan fisik Kopdes Merah Putih, terutama melalui pendampingan hukum dan pengawasan proses pembangunan. “Kami memverifikasi status tanah agar tidak menjadi hambatan di kemudian hari,” jelasnya.
Aset-aset Kopdes Merah Putih nantinya akan menjadi milik desa dan dipastikan keamanan hukumnya. Seluruh data aset akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Jaga Desa, yang terhubung dengan sistem lain seperti SIMKopdes, sistem keuangan desa, dan sistem distribusi pupuk.
Potensi Ekonomi dan Dukungan Pemerintah Daerah
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih membuka peluang besar untuk mengoptimalkan potensi lokal, terutama di sektor pertanian dan industri olahan pangan. “Lampung sebagai lumbung pangan nasional memiliki produk unggulan seperti padi, jagung, dan ubi kayu,” katanya.
Jihan meyakini Kopdes Merah Putih akan berperan strategis dalam pengembangan produk hilir sektor pertanian, dengan potensi nilai ekonomi mencapai Rp51 triliun per tahun. Keberhasilan ini diharapkan mewujudkan kemandirian desa dan ketahanan pangan.
Dukungan Badan Bank Tanah
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan dukungan penuh dalam percepatan pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih, khususnya terkait ketersediaan dan kepastian hukum lahan. “Kami memiliki sekitar 35.000 hektar lahan di seluruh Indonesia yang siap dimanfaatkan dengan jaminan kepastian hukum,” pungkasnya.
Acara penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Wakil Gubernur Lampung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Ketua DPRD Lampung, dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Artikel Terkait
Polres Jakarta Barat Kerahkan 453 Personel Amankan Ibadah Imlek di 42 Vihara
44 Warga Binaan Pemeluk Konghucu Dapat Remisi Khusus Menyambut Imlek 2026
Banjir Grobogan Meluas ke Hilir, 9.000 KK Terdampak Akibat Tanggul Jebol
Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 Pindah ke Hotel Borobudur