Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat Aplikasi Jaga Desa, Target 80.000 Unit pada 2026

- Kamis, 13 November 2025 | 18:25 WIB
Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat Aplikasi Jaga Desa, Target 80.000 Unit pada 2026

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan peran Kejaksaan dalam mempercepat pembangunan fisik Kopdes Merah Putih, terutama melalui pendampingan hukum dan pengawasan proses pembangunan. “Kami memverifikasi status tanah agar tidak menjadi hambatan di kemudian hari,” jelasnya.

Aset-aset Kopdes Merah Putih nantinya akan menjadi milik desa dan dipastikan keamanan hukumnya. Seluruh data aset akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Jaga Desa, yang terhubung dengan sistem lain seperti SIMKopdes, sistem keuangan desa, dan sistem distribusi pupuk.

Potensi Ekonomi dan Dukungan Pemerintah Daerah

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih membuka peluang besar untuk mengoptimalkan potensi lokal, terutama di sektor pertanian dan industri olahan pangan. “Lampung sebagai lumbung pangan nasional memiliki produk unggulan seperti padi, jagung, dan ubi kayu,” katanya.

Jihan meyakini Kopdes Merah Putih akan berperan strategis dalam pengembangan produk hilir sektor pertanian, dengan potensi nilai ekonomi mencapai Rp51 triliun per tahun. Keberhasilan ini diharapkan mewujudkan kemandirian desa dan ketahanan pangan.

Dukungan Badan Bank Tanah

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan dukungan penuh dalam percepatan pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih, khususnya terkait ketersediaan dan kepastian hukum lahan. “Kami memiliki sekitar 35.000 hektar lahan di seluruh Indonesia yang siap dimanfaatkan dengan jaminan kepastian hukum,” pungkasnya.

Acara penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Wakil Gubernur Lampung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Ketua DPRD Lampung, dan perwakilan instansi terkait lainnya.


Halaman:

Komentar