Amar Putusan Lengkap MK
Berikut adalah ringkasan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo:
- Mengabulkan seluruh permohonan dari para pemohon.
- Menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal yang bersangkutan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
- Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Respons Resmi dari Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan sikap hormatnya terhadap putusan MK tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa institusinya akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan. Saat ini, Polri masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sandi Nugroho juga menegaskan bahwa selama ini, penugasan anggota Polri di luar institusi selalu melalui proses yang ketat, termasuk adanya permintaan resmi dari lembaga terkait dan persetujuan dari Kapolri. Dengan adanya putusan baru ini, Polri akan meninjau ulang prosedur dan kebijakan yang berlaku terkait penugasan di luar korps.
Putusan MK ini diharapkan dapat mempertegas batasan dan aturan bagi anggota Polri yang ingin berpindah ke jabatan sipil, sehingga menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Tarif Perpanjangan Hak Pakai Pasar Pramuka Lebih Murah dari Pasaran, Ini Kata Perumda Pasar Jaya
Kejurprov Drum Band 2025 & Jember Marching Carnival: Spektakuler di Jember
ASDP Siapkan 67 Kapal & Wajibkan Tiket Online untuk Mudik 2025
Daftar 57 Penerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri, Termasuk 8 Kapolda