"Individu dengan gizi buruk dan daya tahan tubuh lemah lebih rentan tertular TBC. Karena itu penanganannya harus melibatkan berbagai sektor," jelasnya.
Pemerintah saat ini menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Dalam revisi tersebut, jangkauan kementerian dan lembaga terkait akan diperluas secara signifikan dari 15 menjadi 35 institusi.
"Dengan 300 ribu penderita TBC yang aktif, penyakit ini tidak akan hilang tanpa komitmen serius," tegas Wakil Menteri Kesehatan.
Kementerian Kesehatan menargetkan penurunan angka kasus TBC secara signifikan pada 2030, sejalan dengan target eliminasi tuberkulosis global dari Organisasi Kesehatan Dunia. DKI Jakarta disebutkan akan menjadi wilayah percontohan untuk berbagai inisiatif penanggulangan TBC.
Artikel Terkait
Menkes Budi Gunadi Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Kritis
BNN Musnahkan Ladang Ganja 30.000 Kg di Sumut, 30 Ribu Batang Siap Panen Dibakar
Proyeksi Jumlah Penduduk Indonesia 2025 Capai 287,6 Juta Jiwa, Ini Data BPS Terbaru
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Terancam Hukuman Mati