Pentingnya Direktorat Jenderal Pesantren: Penguatan Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

- Kamis, 13 November 2025 | 15:45 WIB
Pentingnya Direktorat Jenderal Pesantren: Penguatan Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa pesantren memiliki tiga peran strategis dalam pembangunan nasional: sebagai lembaga pendidikan, pusat dakwah, dan motor penggerak pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, kompleksitas fungsi ini memerlukan peningkatan status kelembagaan, perluasan kewenangan, dan penguatan anggaran.

"Apabila hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, pengelolaan di tingkat direktorat sudah memadai. Namun mengingat cakupan tugas yang lebih luas mencakup dakwah dan pemberdayaan masyarakat sesuai mandat UU Pesantren, maka peningkatan status menjadi Direktorat Jenderal Pesantren merupakan kebutuhan mendesak," jelas HNW dalam paparannya di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara bertema 'Memperkuat Peran Dakwah Pesantren melalui Optimalisasi Organisasi dan Program, Menyongsong Indonesia Emas 2045' yang digelar melalui kolaborasi MPR RI dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah An-Nuaimy.

HNW mengungkapkan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama telah mendapat persetujuan presiden menjelang peringatan Hari Santri Nasional. Ia berharap kelembagaan baru ini dapat bersinergi dengan Direktorat Pendidikan Islam serta fokus pada penguatan peran pesantren tanpa terjebak dalam praktik pengawasan berlebihan.

Lebih lanjut, Dirjen Pesantren diharapkan mampu mengadvokasi hak-hak pesantren sesuai kerangka hukum yang berlaku, termasuk pengelolaan dana abadi pesantren dan penerapan prinsip keadilan bagi seluruh varian pesantren yang diakui undang-undang: pesantren salafiyah, mu'adalah, dan terpadu.

"Kami pernah menolak rancangan revisi UU Pesantren yang cenderung menyamaratakan model pesantren. Padahal keberagaman pesantren justru menjadi kekuatan dan kontributor penting bagi kemajuan bangsa," tegas HNW.

Diskusi ini sejalan dengan semangat UU Pesantren yang memadukan fungsi dakwah dalam sistem pendidikan pesantren. Dalam perspektif dakwah, pesantren tidak hanya berperan dalam pembinaan masyarakat tetapi juga penguatan karakter bangsa.

HNW juga menyoroti relevansi kebijakan Kementerian Agama tentang Kurikulum Pesantren Ramah Anak yang menekankan penciptaan lingkungan belajar yang protektif dan kondusif. Namun ditegaskannya, konsep ramah anak tidak bertentangan dengan penerapan disiplin yang menjadi ciri khas pendidikan pesantren.


Halaman:

Komentar