Ammar Zoni Dapat Izin 10 Menit Komunikasi dengan Keluarga di Sidang Kasus Narkoba

- Kamis, 13 November 2025 | 12:40 WIB
Ammar Zoni Dapat Izin 10 Menit Komunikasi dengan Keluarga di Sidang Kasus Narkoba

Mantan artis Ammar Zoni, yang bernama asli Muhammad Ammar Akbar, memohon izin kepada majelis hakim untuk dapat berkomunikasi dengan anggota keluarganya. Permintaan ini dikabulkan dengan pemberian waktu selama 10 menit.

Sidang eksepsi Ammar Zoni ditutup sementara pada Kamis, 13 November 2025. Hakim ketua majelis menyatakan bahwa sidang diberi jeda dan memberikan waktu 10 menit khusus sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.

Keluarga Ammar Zoni kemudian menduduki kursi yang biasanya digunakan pengacara. Komunikasi dilakukan secara virtual, meskipun tanpa menampilkan video dari Ammar Zoni sendiri.

Ibunda Ammar, Titik Haryanti, menyampaikan pesan dukungan dan semangat. Dia menegaskan bahwa seluruh keluarga terus berjuang dan mendukung Ammar, serta berpesan agar putranya tersebut tak henti berdoa selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Ammar Zoni membalas pesan keluarga dengan menyatakan bahwa kondisinya baik-baik saja. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari keluarga dan kekasihnya, dr Kamelia. Ammar menyakini bahwa kebenaran dalam kasusnya akan terungkap.

dr Kamelia turut menyampaikan pesan dukungan pribadi, menegaskan komitmennya meski belum ada ikatan resmi. Dia juga mengingatkan Ammar untuk tetap disiplin dalam beribadah, seperti salat dan mengkhatamkan Al-Qur'an.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dakwaan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ammar didakwa bersama lima orang lainnya.

Menurut jaksa, peredaran narkoba ini telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni disebutkan menerima sabu seberat 100 gram dari seorang bernama Andre, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sabu tersebut kemudian dibagi dan diedarkan di dalam rutan.

Transaksi jual beli dilanjutkan pada 3 Januari 2025. Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di area tangga blok tertentu di dalam rutan. Kelanjutan transaksi ini yang kemudian terendus oleh petugas.

Karu Pam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, yang mencurigai gerak-gerik para tahanan, melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah paket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,03 gram beserta sebuah ponsel.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar