Vonis 16 Bulan Penjara untuk Penyebar Video Asusila di Maluku
Seorang pria di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya yang menggemparkan warga. Ia terbukti menyebarkan video asusila kepada seorang teman dan sejumlah warga lainnya, yang kemudian menjadi viral di lingkungan tempat tinggal korban.
Kasus ini bermula ketika korban meminta lagu-lagu Melayu melalui ponsel. Pelaku tidak hanya mengirimkan lagu yang diminta, tetapi juga menyelipkan sebuah video asusila tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. Video tersebut kemudian disebarkan pelaku ke beberapa orang lain, yang akhirnya menyebar luas dan menimbulkan kegemparan di kampung tersebut.
Proses Hukum dan Sidang
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Perkara tersebut akhirnya dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Maluku. Dalam sidang vonis yang digelar, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada pelaku.
Putusan yang dibacakan pada Senin, 27 Oktober, menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan, atau setara dengan 16 bulan.
Artikel Terkait
Gus Ipul Turun Langsung Pastikan Bansos untuk 33 Juta Jiwa Tepat Sasaran
Tragedi Speedboat di Yapen: Tiga Selamat, 17 Masih Hilang Diterjang Gelombang
PKB dan Gerindra Sepakati Usulan Pilkala Lewat DPRD
BNPB Desak Daerah Patroli dan Kosongkan Titik Rawan Longsor