Konflik Lahan Tulang Bawang: Aksi Bakar Tebu & 5 Tuntutan ke Pemerintah

- Rabu, 12 November 2025 | 22:42 WIB
Konflik Lahan Tulang Bawang: Aksi Bakar Tebu & 5 Tuntutan ke Pemerintah
Konflik Lahan di Tulang Bawang: Aksi Pembakaran Tebu dan 5 Tuntutan ke Pemerintah

Aksi Pembakaran Tebu di Tulang Bawang: Soroti Konflik Lahan yang Berkepanjangan

Sebuah aksi protes dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Lampung bersama Jaringan Umbul Menggugat di Tulang Bawang. Dalam aksi tersebut, pembakaran tebu dijadikan sebagai simbol perlawanan terhadap PT Sugar Group Companies (SGC). Aksi ini menyoroti konflik lahan yang hingga saat ini belum menemui titik terang antara perusahaan dan warga masyarakat Umbul.

Ketua BEM Universitas Lampung, M. Ammar Fauzan, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk desakan moral kepada pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar pemerintah segera menindaklanjuti berbagai keluhan dan tuntutan yang diajukan oleh warga setempat.

“Aliansi Mahasiswa Lampung bersama jaringan Umbul Menggugat mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Menteri ATR/BPN agar melaksanakan lima poin tuntutan masyarakat Umbul Tulang Bawang,” tegas Ammar dalam pernyataannya.

Ammar juga menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam konflik ini. Ia menuntut agar hukum ditegakkan secara adil terhadap segala pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan selama ini.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan nyata terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Sugar Group Companies, yang dinilai telah menyengsarakan kehidupan masyarakat Umbul di Tulang Bawang,” tambahnya.

Komitmen untuk terus mendampingi perjuangan masyarakat juga dinyatakan oleh Ammar. Ia menyatakan bahwa pergerakan ini akan terus berlanjut hingga semua tuntutan dari warga dipenuhi secara konkret oleh pihak yang berwenang.

Lima Tuntutan Inti Masyarakat Umbul Tulang Bawang

Dalam aksi protesnya, Aliansi Mahasiswa Lampung dan Jaringan Umbul Menggugat merumuskan lima tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:

  1. Pengembalian tanah Umbul kepada masyarakat asli Tulang Bawang.
  2. Dievaluasi dan diukur ulangnya Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh Sugar Group Company.
  3. Diberikannya hak pengelolaan atas 20 persen lahan HGU plasma untuk kepentingan masyarakat Umbul.
  4. Adanya pengakuan resmi dari negara terhadap status kepemilikan lahan Umbul.
  5. Diberikannya perlindungan negara yang jelas bagi masyarakat dan lahan yang mereka perjuangkan di Tulang Bawang.

Kelima poin ini menjadi agenda utama yang menuntut penyelesaian segera dari pemerintah dan pihak perusahaan terkait.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar