Revisi KUHAP: Kewenangan Baru Mahkamah Agung dalam Penahanan Tingkat Kasasi
Pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR dan Pemerintah memasuki tahap penting. Salah satu poin kunci yang sedang dibahas adalah perubahan kewenangan Mahkamah Agung terkait penetapan penahanan pada tingkat kasasi.
Perubahan Batas Masa Penahanan oleh Mahkamah Agung
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang baru, diusulkan bahwa Mahkamah Agung berwenang menetapkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi paling lama 30 hari. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 98 RUU KUHAP.
Hal ini menandai perubahan signifikan dari ketentuan yang berlaku dalam KUHAP saat ini. Berdasarkan aturan eksisting yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1), masa penahanan oleh Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 50 hari dan bahkan dapat diperpanjang oleh Ketua MA untuk waktu paling lama 60 hari.
Penjelasan Pemerintah tentang Batasan Waktu
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa masa waktu 30 hari dalam RUU KUHAP yang baru dimaksudkan sebagai batasan maksimal.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat panitia kerja yang membahas RUU KUHAP. Penegasan ini memperjelas bahwa masa penahanan 30 hari merupakan batas waktu tertinggi yang dapat ditetapkan Mahkamah Agung untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Artikel Terkait
Mimpi Kemerdekaan Energi di Papua: Sawit dan Bayang-Bayang Tragedi Sumatra
Warga Ambil Kayu Hanyut untuk Bertahan Hidup, DPR Malah Ribut soal Sampah
Surga Kuliner Halal di London: The Food District Buka dengan 15+ Rasa Dunia
Intelijen Israel Gagal Total Tanamkan Agen di Jajaran Hamas