Kronologi Sidang Kematian Prada Lucky: Saksi Kunci Banyak Jawab "Lupa"
Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar persidangan untuk mengungkap kasus meninggalnya Prada Lucky Namo. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 11 November 2025, Letda Inf Lukman Hakim, yang menjabat sebagai Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, dihadirkan sebagai saksi kunci.
Namun, kesaksian yang diberikan Letda Lukman dinilai mengecewakan. Sepanjang persidangan, ia kerap memberikan jawaban "tidak tahu" dan "lupa" terhadap berbagai pertanyaan mendasar dari hakim dan oditur.
Kesaksian Letda Lukman di Persidangan Militer
Hakim ketua, Mayor Chk Subiyatno, mencoba menggali informasi tentang peristiwa pada malam 28 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Lukman mengaku sempat melihat dua orang yang tidak dikenalnya masuk ke ruang staf intel. Meski berada di lokasi, ia mengklaim tidak mengenali identitas kedua orang tersebut.
Lukman kemudian menyebutkan bahwa ia melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat sedang bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky. Menurut penglihatannya, kedua Danki tersebut sedang memberikan nasihat kepada kedua prajurit itu.
Saksi juga mengaku melihat Provost Allan memegang selang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard. "Saya tidak tahu berapa kali cambukan terjadi, tetapi punggung keduanya penuh dengan luka dan memar," jelas Lukman dalam kesaksiannya.
Ketika Oditur Militer Alex Panjaitan menanyakan siapa saja personel yang hadir di dalam ruang staf intel saat kejadian, Lukman kembali menyatakan bahwa ia lupa.
Kekecewaan Keluarga Korban Atas Jalannya Sidang
Jawaban-jawaban Letda Lukman tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan dari keluarga Prada Lucky yang hadir mendengarkan persidangan.
Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika seorang saksi yang sedang bertugas piket tidak mengenali pelaku yang masuk ke dalam ruangan. Ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara kesaksian yang disampaikan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.
"Kami menilai ada kebohongan yang diungkapkan di ruang sidang. Kesaksian ini tidak sesuai dengan BAP, sehingga kami sangat kecewa," tegas Sepriana.
Pandangan serupa disampaikan oleh ayah korban, Pelda Chrestian Namo. Ia menyesalkan sikap Letda Lukman yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Seorang danton yang sedang piket, menurut Chrestian, seharusnya memahami seluruh kondisi yang terjadi di batalion dan memiliki kewajiban untuk melaporkan insiden tersebut kepada komandan batalion.
"Fakta bahwa hal itu tidak dilakukan sama sekali menunjukkan kelalaian yang serius," tandas Pelda Chrestian.
Persidangan kasus dugaan pelanggaran militer ini terus berlanjut untuk mencari kejelasan dan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky Namo.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India