Dalam usulan Pemerintah, kesepakatan restorative justice perlu ditetapkan secara resmi di pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. RUU KUHAP juga mengatur secara spesifik mengenai jangka waktu pelaksanaannya.
Kesepakatan antara korban dan pelaku wajib dilaksanakan dalam jangka waktu tujuh hari setelah disetujui. Setelah kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan, laporan perkara wajib dicabut dan tidak dapat dilanjutkan.
Sebaliknya, jika mekanisme restorative justice gagal karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, atau jika kesepakatan yang telah dibuat tidak dilaksanakan, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
PSM Makassar Gagal Maksimalkan Kandang, Ditahan Imbang Persis Solo
Drama Injury Time, Dortmund Hancurkan Stuttgart 0-2
Polda Sumsel Kerahkan 2.671 Personel Amankan Ibadah Paskah
Real Madrid Tumbang Dramatis di Kandang Mallorca