Dalam usulan Pemerintah, kesepakatan restorative justice perlu ditetapkan secara resmi di pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. RUU KUHAP juga mengatur secara spesifik mengenai jangka waktu pelaksanaannya.
Kesepakatan antara korban dan pelaku wajib dilaksanakan dalam jangka waktu tujuh hari setelah disetujui. Setelah kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan, laporan perkara wajib dicabut dan tidak dapat dilanjutkan.
Sebaliknya, jika mekanisme restorative justice gagal karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, atau jika kesepakatan yang telah dibuat tidak dilaksanakan, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Konflik Lahan Tulang Bawang: Aksi Bakar Tebu & 5 Tuntutan ke Pemerintah
XRP dan FLAMGP: Duo Revolusioner Investasi Blockchain 2025 di Lapisan Pembayaran & Komputasi AI-Cloud
Kuota Haji 2026 Ditetapkan 221.000 Jemaah, Ini Syarat Kesehatan & Aturan Baru
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo, Begini Modusnya