Hanya 13 dari 686 SPPG di Lampung yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
BANDAR LAMPUNG - Dari total 686 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Provinsi Lampung, baru 13 unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kendala utama dalam percepatan penerbitan sertifikat ini adalah hasil uji kualitas air yang seringkali belum memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Target Penerbitan SLHS SPPG di Lampung
Koordinator SPPG se-Lampung, I Made Gede, mengungkapkan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan SLHS. Pihaknya menargetkan ratusan SPPG dapat memenuhi standar kelayakan sanitasi sebelum akhir tahun.
"Dari 686 SPPG, baru 13 yang sudah terbit SLHS. Kami optimis dapat memaksimalkan proses hingga akhir tahun ini sehingga sekitar 200 SPPG dapat mengantongi sertifikat," jelas I Made Gede.
Prosedur dan Tahapan Perizinan SLHS
Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melibatkan beberapa tahapan teknis yang diawasi langsung oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota. Prosedur lengkapnya mencakup:
- Pelatihan khusus bagi penjamah makanan dan kepala SPPG
- Pemeriksaan kualitas air secara laboratorium
- Peninjauan kesesuaian tata letak bangunan
- Pemeriksaan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL)
Artikel Terkait
3 Faktor Penyebab Maraknya Kasus Penculikan Anak di Indonesia Menurut Ahli Kriminologi
Kemenkum HAM Kalbar Perketat Verifikasi & Tingkatkan Layanan Kewarganegaraan
XRP dan FLAMGP 2025: Analisis Revolusi Blockchain & Cara Investasi
Fakta Terbaru Kasus Bilqis: Suku Anak Dalam Bukan Penculik, Kata Advokat