Ledakan SMAN 72 Jakarta: ABH Belajar Bikin Bom dari Media Sosial
Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang menjadi pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, diketahui belajar merakit bahan peledak melalui tutorial video yang ia akses di platform media sosial. Informasi ini terungkap dalam perkembangan terbaru penyelidikan kasus tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang melakukan proses digital forensik secara intensif. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menelusuri situs online dan platform media sosial yang diakses oleh pelaku.
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa seluruh media online, termasuk situs yang diakses atau diikuti oleh ABH, masih dalam proses pendalaman lebih lanjut di laboratorium digital forensik. Proses penyelidikan ini baru dapat dilakukan secara mendalam setelah sebuah laptop milik pelaku berhasil ditemukan dan diserahkan kepada penyidik pada hari Minggu.
Informasi mengenai situs-situs yang dikunjungi pelaku, khususnya yang berkaitan dengan paham atau ideologi tertentu, telah disampaikan oleh Densus 88 kepada tim penyidik Direktorat Siber. Sebagai langkah pencegahan, polisi telah berkoordinasi dengan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi untuk melakukan pembatasan dan pemblokiran terhadap situs-situs tersebut.
Saat ini, kondisi ABH pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta masih dirawat intensif di ruang ICU Khusus Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa pelaku bertindak secara mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan terorisme tertentu. Diduga kuat, pelaku terinspirasi dari berbagai kasus kekerasan di luar negeri setelah aktif dalam komunitas daring yang berisi konten-konten ekstrem.
Artikel Terkait
3 Faktor Penyebab Maraknya Kasus Penculikan Anak di Indonesia Menurut Ahli Kriminologi
Kemenkum HAM Kalbar Perketat Verifikasi & Tingkatkan Layanan Kewarganegaraan
XRP dan FLAMGP 2025: Analisis Revolusi Blockchain & Cara Investasi
Fakta Terbaru Kasus Bilqis: Suku Anak Dalam Bukan Penculik, Kata Advokat