Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp 1,25 miliar yang diberikan dalam tiga tahap terkait proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus Suap Proyek RSUD Harjono
Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar terkait proyek di RSUD Harjono. Sementara itu, Sucipto yang berperan sebagai rekanan proyek ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus Penerimaan Gratifikasi
Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada periode 2023-2025, serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.
Respons PDIP Jawa Timur
Merespons penangkapan ini, Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sugiri Sancoko dan pihak-pihak terkait lainnya mengenai kasus yang menjerat mereka.
KPK melalui juru bicaranya mengimbau semua pihak untuk bersikap kooperatif dan meminta dukungan masyarakat Ponorogo untuk efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Artikel Terkait
Mustafa Yasin, Anggota DPRD PKS Gorontalo, Tersangka Penipuan Haji Rp 2,54 Miliar
Integrasi Smart City Bandung & ETLE: Kakorlantas Pantau 200 CCTV untuk Tilang Elektronik
Koramil Timika Gelar Lomba Bola Voli untuk Pererat Hubungan dengan Warga
Mendagri Tito Karnavian Terima Gelar Adat Petua Panglima Hukom di Aceh