Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Resmi Berstatus Anak Berkonflik Hukum
Polda Metro Jaya telah menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Iman Imanuddin.
Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Beberapa pasal yang disangkakan kepada pelaku berinisial F ini antara lain:
- Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Penerapan Sistem Peradilan Anak
Kepolisian memastikan proses hukum akan mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Kebijakan ini diambil mengingat baik pelaku maupun korban dalam insiden ini masih berstatus anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Mustafa Yasin, Anggota DPRD PKS Gorontalo, Tersangka Penipuan Haji Rp 2,54 Miliar
Integrasi Smart City Bandung & ETLE: Kakorlantas Pantau 200 CCTV untuk Tilang Elektronik
Koramil Timika Gelar Lomba Bola Voli untuk Pererat Hubungan dengan Warga
Mendagri Tito Karnavian Terima Gelar Adat Petua Panglima Hukom di Aceh