Keputusan pembagian kuota tersebut kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK saat ini masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Modus Setoran dari Travel Haji
KPK mengungkapkan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh travel haji yang menerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung pada skala travel haji tersebut.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
Mekanisme setoran diduga dilakukan melalui asosiasi haji yang kemudian menyalurkan dana kepada oknum pejabat di Kemenag. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk memastikan besaran kerugian, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkembangan Terbaru Penyidikan
KPK telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan dalam penyidikan kasus ini, termasuk:
- Pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait
- Penggeledahan di berbagai lokasi termasuk kantor dan rumah pejabat
- Penyitaan dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK untuk mengungkap kebenaran dalam perkara kuota haji ini.
Artikel Terkait
Prabowo Puji Intelijen Australia, Sepakati Kerja Sama Keamanan Bersejarah dengan Albanese
Chiko Raditya Ditahan Polisi: Tersangka Konten Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang, Ancaman Hukuman 12 Tahun
Fosil Gajah Purba Stegodon 800.000 Tahun Ditemukan di Nganjuk, Dipamerkan di Museum Geologi Bandung
Kunjungan PM Australia Anthony Albanese ke Indonesia Januari 2026: Tandatangani Perjanjian Pertahanan dengan Prabowo