KPK Periksa Mantan Direktur PHU Kemenag, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp 1 Triliun

- Rabu, 12 November 2025 | 09:48 WIB
KPK Periksa Mantan Direktur PHU Kemenag, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp 1 Triliun

KPK Periksa Mantan Direktur PHU Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid sebagai saksi pada Rabu (12/11). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Kronologi Kedatangan Saksi di Gedung KPK

Berdasarkan informasi resmi dari juru bicara KPK Budi Prasetyo, Subhan Cholid telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.39 WIB. Proses pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemenag ini langsung dilakukan oleh penyidik KPK setelah kedatangannya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. KPK menduga terjadi pelanggaran dalam mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut.

Penyimpangan Alokasi Kuota Haji Khusus

Menurut penyelidikan KPK, asosiasi travel haji diduga melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama untuk mengubah pembagian kuota. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia. Namun, dalam rapat yang digelar, disepakati pembagian kuota tambahan menjadi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler.

Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024

Keputusan pembagian kuota tersebut kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK saat ini masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Modus Setoran dari Travel Haji

KPK mengungkapkan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh travel haji yang menerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung pada skala travel haji tersebut.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Mekanisme setoran diduga dilakukan melalui asosiasi haji yang kemudian menyalurkan dana kepada oknum pejabat di Kemenag. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk memastikan besaran kerugian, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkembangan Terbaru Penyidikan

KPK telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan dalam penyidikan kasus ini, termasuk:

  • Pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait
  • Penggeledahan di berbagai lokasi termasuk kantor dan rumah pejabat
  • Penyitaan dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK untuk mengungkap kebenaran dalam perkara kuota haji ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar