Mahfud MD: Roy Suryo Tidak Bisa Diadili Tanpa Pembuktian Ijazah Jokowi
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam dan Anggota Komite Reformasi Polri, memberikan pandangan hukum terkait kasus Roy Suryo. Menurutnya, proses hukum terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Resmi Mahfud MD di YouTube
Dalam channel YouTube-nya pada Senin (11/11/2025), Mahfud MD menjelaskan secara detail posisi hukum kasus ini. "Roy Suryo sekarang berstatus sebagai tersangka. Namun, kita perlu kejelasan apakah penanganan kasus ini karena tuduhan ijazah Jokowi palsu atau karena alasan lain seperti menimbulkan keonaran, kegaduhan, atau penyebaran berita bohong," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya sependapat dengan Susno Duadji dan Jimly Asshiddiqie mengenai pentingnya pembuktian keaslian ijazah terlebih dahulu. "Pernyataan saya ini konsisten dengan apa yang telah saya sampaikan bulan Maret lalu, tepatnya setelah hari raya ketika saya berpidato di sebuah kampus di Yogyakarta," jelasnya.
Artikel Terkait
Strategi Politik Projo & Budi Arie Masuk Gerindra: Motif, Ancaman, dan Proyeksi Gibran 2029
Dr. Zulkarnain Resmi Dilantik Menjadi Kepala Kemenag Lampung oleh Menag Nassaruddin Umar
RKUHAP 2024: Target Pengesahan, Proses Revisi, dan Urgensinya
Amien Rais Sebut Reformasi Polri Prabowo Hanya Kosmetik, Ini Buktinya