Mahfud MD: Roy Suryo Tidak Bisa Diadili Tanpa Pembuktian Ijazah Jokowi
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam dan Anggota Komite Reformasi Polri, memberikan pandangan hukum terkait kasus Roy Suryo. Menurutnya, proses hukum terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Resmi Mahfud MD di YouTube
Dalam channel YouTube-nya pada Senin (11/11/2025), Mahfud MD menjelaskan secara detail posisi hukum kasus ini. "Roy Suryo sekarang berstatus sebagai tersangka. Namun, kita perlu kejelasan apakah penanganan kasus ini karena tuduhan ijazah Jokowi palsu atau karena alasan lain seperti menimbulkan keonaran, kegaduhan, atau penyebaran berita bohong," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya sependapat dengan Susno Duadji dan Jimly Asshiddiqie mengenai pentingnya pembuktian keaslian ijazah terlebih dahulu. "Pernyataan saya ini konsisten dengan apa yang telah saya sampaikan bulan Maret lalu, tepatnya setelah hari raya ketika saya berpidato di sebuah kampus di Yogyakarta," jelasnya.
Mekanisme Pembuktian yang Benar Menurut Hukum
Mahfud MD menekankan bahwa dalam proses peradilan, pengadilan harus membuktikan terlebih dahulu keaslian ijazah tersebut. "Jika kasus Roy Suryo dibawa ke pengadilan dengan tuduhan utama pemalsuan ijazah, maka harus dibuktikan dulu keaslian ijazah tersebut. Dan yang berwenang membuktikan keaslian ijazah bukanlah kepolisian, melainkan hakim yang memimpin persidangan," tegas Mahfud.
Menurut analisis hukum Mahfud MD, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan keaslian suatu dokumen seperti ijazah. "Polisi tidak boleh menyimpulkan dokumen ini asli atau tidak. Kewenangan itu ada di tangan hakim. Oleh karena itu, menurut saya ada dua skenario yang mungkin terjadi," tambahnya.
Potensi Penolakan Dakwaan oleh Pengadilan
Mahfud MD memperingatkan bahwa tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah, dakwaan terhadap Roy Suryo berpotensi ditolak oleh pengadilan. "Pengadilan kemungkinan akan menyatakan dakwaan ini tidak dapat diterima. Alasan penolakannya karena tidak ada pembuktian sebelumnya mengenai keaslian ijazah yang menjadi pokok persoalan," papar Mahfud.
Mahfud MD menjelaskan mekanisme yang seharusnya dilakukan menurut hukum. "Untuk menjamin keadilan, seharusnya ada proses pembuktian di pengadilan lain terlebih dahulu mengenai status keaslian ijazah. Jika tidak dilakukan, maka kasus ini berisiko ditolak dengan pertimbangan dakwaan tidak jelas dan tidak dapat diterima," tutupnya.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS
Banjir di Kendal Mulai Surut, 1.300 Rumah Terdampak