Dasar argumentasi yang dibangun Refly berlandaskan pada konstitusi. Ia menyoroti pentingnya hak untuk menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta hak untuk mendapatkan dan menggali informasi. Ia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, bukan semata-mata berdasarkan Undang-Undang ITE.
Refly Harun juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian atau pengkajian sebuah dokumen akademik. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk memastikan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawannya tidak ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Harapannya, kasus ini dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses penahanan dan bahkan berujung pada penghentian penuntutan. Pembelaan dari pakar hukum tata negara ini menyoroti kompleksitas persinggungan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Duel Panas di Stamford Bridge: Chelsea Hadang Villa yang Sedang Membara
Patung Harimau Putih Kediri: Ketika Karya Aneh Justru Menciptakan Destinasi
Naik Perahu di Ancol, Liburan Akhir Tahun yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Balangan Dibanjiri, Rumah-rumah Tenggelam dalam Genangan Ekstrem